MerahPutih.com - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, dalam praktik sehari-hari sering muncul berbagai pertanyaan terkait aktivitas yang dilakukan saat berpuasa. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mata tidak termasuk jalur utama yang lazim digunakan untuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, seperti mulut atau hidung.
Pendapat ini dijelaskan oleh ulama fikih Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayatul Bayan. Dalam kitab tersebut disebutkan:
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ
Artinya:
“Tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya di tenggorokan, sebab tidak ada akses langsung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai ke tenggorokan hanyalah melalui pori-pori.” (Ghayatul Bayan, hlm. 156).
Baca juga:
Pakai Inhaler saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Puasa Batal?
Air Hujan Masuk ke Mulut Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya
Dalam kajian fikih, sesuatu dinilai dapat membatalkan puasa apabila masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut atau hidung hingga mencapai tenggorokan atau lambung dengan sengaja.
Sementara itu, obat tetes mata digunakan pada organ luar dan tidak dimaksudkan sebagai jalur konsumsi makanan atau minuman.
Secara medis memang terdapat saluran kecil yang menghubungkan mata dengan rongga hidung. Namun cairan yang masuk melalui saluran tersebut jumlahnya sangat kecil dan tidak termasuk aktivitas makan atau minum.
Karena itu, para ulama umumnya berpendapat bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Meski demikian, bagi orang yang merasa ragu atau khawatir, penggunaan obat tetes mata dapat dilakukan setelah waktu berbuka sebagai bentuk kehati-hatian. (Far)