MerahPutih.com - Bulan Ramadan kerap menghadirkan berbagai pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu yang sering menjadi perbincangan adalah penggunaan vape atau rokok elektrik di siang hari saat berpuasa.
Seiring meningkatnya penggunaan vape di masyarakat, terutama di kalangan muda, pertanyaan mengenai hukumnya dalam ibadah puasa pun semakin sering muncul.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka, termasuk mulut, dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja.
Dalam konteks ini, menghirup uap vape yang mengandung zat tertentu hingga masuk ke tenggorokan dan paru-paru termasuk dalam kategori tersebut.
Karena itu, penggunaan vape di siang hari saat berpuasa dihukumi membatalkan puasa, sebagaimana merokok. Meskipun bentuknya berupa uap, tetap ada zat yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja dan memberikan efek tertentu.
Baca juga:
Air Hujan Masuk ke Mulut Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya
Vape tidak dapat dipahami sebagai sekadar uap tanpa substansi. Cairan liquid vape mengandung nikotin, zat kimia, serta bahan perasa yang memiliki massa (jirm). Ketika dipanaskan, cairan tersebut berubah menjadi partikel yang terhirup dan masuk secara nyata ke tenggorokan serta paru-paru.
Oleh karena itu, dari sudut pandang fiqih, menghisap vape memiliki kesamaan illat dengan merokok konvensional dan dapat membatalkan puasa. Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Syekh Sulaiman al-Jamal.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya:
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jumal, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid II, halaman 317)
Baca juga:
Pakai Inhaler saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Selain itu, sejumlah lembaga fatwa di berbagai negara juga menyamakan hukum vape dengan rokok dalam hal pembatalan puasa. Alasannya, aktivitas tersebut bukan sekadar menghirup udara biasa, melainkan memasukkan zat yang memiliki rasa, aroma, dan kandungan tertentu ke dalam tubuh.
Di samping aspek hukum puasa, sebagian ulama juga menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan vape. Dalam ajaran Islam, menjaga kesehatan termasuk bagian dari prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs) yang menjadi salah satu tujuan utama syariat.
Dengan demikian, menggunakan vape saat berpuasa di siang hari termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena memasukkan zat ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja. Oleh karena itu, umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dianjurkan untuk menahan diri dari penggunaan vape sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. (Far)

