Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hukum Menghisap Vape saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Diketahui

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Hukum Menghisap Vape saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Diketahui

Ilustrasi vape/pod. (Foto: Pexels/Olenka Bohovyk)

MerahPutih.com - Bulan Ramadan kerap menghadirkan berbagai pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu yang sering menjadi perbincangan adalah penggunaan vape atau rokok elektrik di siang hari saat berpuasa.

Seiring meningkatnya penggunaan vape di masyarakat, terutama di kalangan muda, pertanyaan mengenai hukumnya dalam ibadah puasa pun semakin sering muncul.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka, termasuk mulut, dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja.

Dalam konteks ini, menghirup uap vape yang mengandung zat tertentu hingga masuk ke tenggorokan dan paru-paru termasuk dalam kategori tersebut.

Karena itu, penggunaan vape di siang hari saat berpuasa dihukumi membatalkan puasa, sebagaimana merokok. Meskipun bentuknya berupa uap, tetap ada zat yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja dan memberikan efek tertentu.

Baca juga:

Air Hujan Masuk ke Mulut Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Vape tidak dapat dipahami sebagai sekadar uap tanpa substansi. Cairan liquid vape mengandung nikotin, zat kimia, serta bahan perasa yang memiliki massa (jirm). Ketika dipanaskan, cairan tersebut berubah menjadi partikel yang terhirup dan masuk secara nyata ke tenggorokan serta paru-paru.

Oleh karena itu, dari sudut pandang fiqih, menghisap vape memiliki kesamaan illat dengan merokok konvensional dan dapat membatalkan puasa. Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Syekh Sulaiman al-Jamal.

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jumal, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid II, halaman 317)

Baca juga:

Pakai Inhaler saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Selain itu, sejumlah lembaga fatwa di berbagai negara juga menyamakan hukum vape dengan rokok dalam hal pembatalan puasa. Alasannya, aktivitas tersebut bukan sekadar menghirup udara biasa, melainkan memasukkan zat yang memiliki rasa, aroma, dan kandungan tertentu ke dalam tubuh.

Di samping aspek hukum puasa, sebagian ulama juga menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan vape. Dalam ajaran Islam, menjaga kesehatan termasuk bagian dari prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs) yang menjadi salah satu tujuan utama syariat.

Dengan demikian, menggunakan vape saat berpuasa di siang hari termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena memasukkan zat ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja. Oleh karena itu, umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dianjurkan untuk menahan diri dari penggunaan vape sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. (Far)

#Puasa Ramadan #Tausiah #Vape #Rokok Elektronik
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Barcelona Rayakan Gelar Liga Spanyol 2025/26, Wojciech Szczesny Asyik Ngevape di Atas Bus
Wojciech Szczesny terlihat asyik ngevape di atas bus, ketika Barcelona merayakan juara Liga Spanyol 2025/26. Aksinya pun menjadi sorotan.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Barcelona Rayakan Gelar Liga Spanyol 2025/26, Wojciech Szczesny Asyik Ngevape di Atas Bus
Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Rancangan Undang-Undang Tembakau dan Vape bertujuan mencegah siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2009, yang kini berusia 17 tahun, untuk mulai merokok.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
 Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Matang, Jangan Abaikan Dampak Ekonomi
DPR meminta pemerintah untuk mengkaji wacana larangan vape. Hal itu harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Matang, Jangan Abaikan Dampak Ekonomi
Polda Metro Pastikan Kebijakan Pelarangan Vape Belum Diputuskan Resmi
Polisi menyebut wacana pelarangan vape masih dikaji meski ditemukan kandungan zat berbahaya seperti methamphetamine dan kanabinoid sintetis dalam cairan vape.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 April 2026
Polda Metro Pastikan Kebijakan Pelarangan Vape Belum Diputuskan Resmi
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
DPR mendukung adanya larangan vape yang diusulkan BNN. Vape dinilai menjadi modus baru dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar Menurut Hadis Nabi, Salah Satunya Matahari Terbit Tanpa Sinar Menyilaukan
Simak tanda-tanda malam Lailatul Qadar menurut hadis Nabi Muhammad SAW, mulai dari matahari terbit tanpa sinar menyilaukan hingga malam yang terasa sejuk.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar Menurut Hadis Nabi, Salah Satunya Matahari Terbit Tanpa Sinar Menyilaukan
Bagikan