Hukum Menghisap Vape saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Diketahui

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Hukum Menghisap Vape saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Diketahui

Ilustrasi vape/pod. (Foto: Pexels/Olenka Bohovyk)

MerahPutih.com - Bulan Ramadan kerap menghadirkan berbagai pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu yang sering menjadi perbincangan adalah penggunaan vape atau rokok elektrik di siang hari saat berpuasa.

Seiring meningkatnya penggunaan vape di masyarakat, terutama di kalangan muda, pertanyaan mengenai hukumnya dalam ibadah puasa pun semakin sering muncul.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka, termasuk mulut, dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja.

Dalam konteks ini, menghirup uap vape yang mengandung zat tertentu hingga masuk ke tenggorokan dan paru-paru termasuk dalam kategori tersebut.

Karena itu, penggunaan vape di siang hari saat berpuasa dihukumi membatalkan puasa, sebagaimana merokok. Meskipun bentuknya berupa uap, tetap ada zat yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja dan memberikan efek tertentu.

Baca juga:

Air Hujan Masuk ke Mulut Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Vape tidak dapat dipahami sebagai sekadar uap tanpa substansi. Cairan liquid vape mengandung nikotin, zat kimia, serta bahan perasa yang memiliki massa (jirm). Ketika dipanaskan, cairan tersebut berubah menjadi partikel yang terhirup dan masuk secara nyata ke tenggorokan serta paru-paru.

Oleh karena itu, dari sudut pandang fiqih, menghisap vape memiliki kesamaan illat dengan merokok konvensional dan dapat membatalkan puasa. Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Syekh Sulaiman al-Jamal.

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jumal, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid II, halaman 317)

Baca juga:

Pakai Inhaler saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Selain itu, sejumlah lembaga fatwa di berbagai negara juga menyamakan hukum vape dengan rokok dalam hal pembatalan puasa. Alasannya, aktivitas tersebut bukan sekadar menghirup udara biasa, melainkan memasukkan zat yang memiliki rasa, aroma, dan kandungan tertentu ke dalam tubuh.

Di samping aspek hukum puasa, sebagian ulama juga menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan vape. Dalam ajaran Islam, menjaga kesehatan termasuk bagian dari prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs) yang menjadi salah satu tujuan utama syariat.

Dengan demikian, menggunakan vape saat berpuasa di siang hari termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena memasukkan zat ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja. Oleh karena itu, umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dianjurkan untuk menahan diri dari penggunaan vape sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. (Far)

#Puasa Ramadan #Tausiah #Vape #Rokok Elektronik
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak di Kanal Youtube MJ
Petugas juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh, yakni rekaman siaran langsung media sosial (live streaming), cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak  di Kanal Youtube MJ
Ramai Bincang Anak Jadi Bintang Vape di Media Sosial, DPR Desak Polisi Bertindak
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Ramai Bincang Anak Jadi Bintang Vape di Media Sosial, DPR Desak Polisi Bertindak
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
KPAI menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam promosi vape di YouTube dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Komdigi beri tenggat 3 hari kepada YouTube untuk menindak konten promosi vape kreator Bigmo yang melibatkan anak. Jika tidak, sanksi administratif menanti.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Kemkomdigi melayangkan teguran ke YouTube, setelah menemukan konten vape yang melibatkan anak-anak.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Prabowo meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis pada jalur distribusi vape.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Prabowo Bakal Larang Total Vape, Tapi Ini Syaratnya
Rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape, Tapi Ini Syaratnya
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Bagikan