Tak Mampu Bayar Sekaligus, Bolehkah Fidyah Dicicil? Ini Penjelasan Ulama

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Tak Mampu Bayar Sekaligus, Bolehkah Fidyah Dicicil? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi ramadan. Foto Freepik

MerahPutih.com - Fidyah merupakan bentuk tebusan atau denda yang wajib dibayarkan ketika seseorang meninggalkan kewajiban puasa atau melanggar ketentuan tertentu dalam ibadah.

Kewajiban ini berlaku bagi beberapa golongan, seperti ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, orang lanjut usia yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, serta mereka yang menunda qadha puasa Ramadan tanpa alasan syar’i hingga memasuki Ramadan berikutnya.

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan yang diberikan untuk membebaskan diri dari suatu tanggungan. Dalam ajaran Islam, ketentuan ini menjadi jalan keluar bagi orang-orang yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa atau haji karena kondisi tertentu. Dengan demikian, kewajiban ibadah tersebut tidak sepenuhnya hilang, melainkan diganti dengan bentuk amalan lain.

Dalam praktiknya, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menunaikan fidyah secara langsung atau sekaligus. Kondisi finansial yang terbatas atau adanya kebutuhan mendesak sering kali menjadi kendala dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Akibatnya, pembayaran fidyah yang seharusnya segera diselesaikan justru tertunda, bahkan bisa menumpuk. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: bolehkah fidyah dibayarkan secara dicicil atau bertahap?

Baca juga:

Hukum Puasa bagi Orang Sakit Menurut Islam, Kapan Boleh Tidak Berpuasa?

Puasa Sah Tapi Pahala Bisa Gugur? Ini Pentingnya Menjaga Lisan saat Ramadan

Perlu dipahami bahwa kewajiban fidyah memiliki landasan yang jelas dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa orang yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki kemungkinan untuk menggantinya di hari lain diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya:

“Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Surah Al-Baqarah: 184).

Ayat tersebut menjadi dasar utama kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat.

Baca juga:

Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Merujuk penjelasan ulama tafsir, Syamsuddin al-Qurthubi (wafat 671 H), ayat tersebut menjelaskan bahwa fidyah diwajibkan bagi orang-orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu dalam Islam.

Contohnya adalah orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut dan tidak memiliki harapan untuk dapat menggantinya di kemudian hari, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, ketentuan fidyah juga berlaku bagi perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janin atau bayinya.

Dalam kondisi tersebut, fidyah menjadi pengganti kewajiban puasa yang tidak dapat ditunaikan. Bentuknya adalah memberi makan kepada orang miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. (Far)

#Tausiah #Puasa #Puasa Ramadan #Ramadan 2026
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan, ini Penjelasan Ulama
Seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadan sebaiknya mendahulukan puasa wajib.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan, ini Penjelasan Ulama
Menag Ingatkan Umat Nilai-Nilai Ramadan jangan Sampai Hilang setelah Lebaran 2026
Ramadan merupakan proses pembentukan karakter yang mencakup penguatan nilai kejujuran, keadilan, kebersamaan, dan toleransi.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Maret 2026
Menag Ingatkan Umat Nilai-Nilai Ramadan jangan Sampai Hilang setelah Lebaran 2026
Nyepi 1948 Bareng Ramadan, Menag Sebut Dunia Satu Keluarga Tanpa Sekat
Selain itu, Amati Lelungan memberi kesempatan bagi alam untuk memulihkan keseimbangan, dan Amati Lelanguan mendorong kejernihan batin dengan melepaskan hiburan duniawi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026
Nyepi 1948 Bareng Ramadan, Menag Sebut Dunia Satu Keluarga Tanpa Sekat
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 21 tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar Menurut Hadis Nabi, Salah Satunya Matahari Terbit Tanpa Sinar Menyilaukan
Simak tanda-tanda malam Lailatul Qadar menurut hadis Nabi Muhammad SAW, mulai dari matahari terbit tanpa sinar menyilaukan hingga malam yang terasa sejuk.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar Menurut Hadis Nabi, Salah Satunya Matahari Terbit Tanpa Sinar Menyilaukan
Doa Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan Nabi Muhammad: Arab, Latin, dan Artinya
Simak doa malam Lailatul Qadar yang diajarkan Nabi Muhammad kepada Aisyah. Arab, latin, arti, serta amalan yang dianjurkan pada 10 malam terakhir Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Doa Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan Nabi Muhammad: Arab, Latin, dan Artinya
Bank Jakarta Berikan Santunan Rp 1,7 Miliar untuk 8.500 Anak Yatim dan Duafa
Bank Jakarta menyalurkan santunan senilai Rp 1,7 miliar kepada 8.500 anak yatim dan kaum duafa, Kamis (12/3).
Soffi Amira - Jumat, 13 Maret 2026
Bank Jakarta Berikan Santunan Rp 1,7 Miliar untuk 8.500 Anak Yatim dan Duafa
Heldy Mahardika Rilis Lagu 'Ayo Sahur', Pengingat Ibadah di Bulan Ramadan
Produser Republik Cinta Manajemen Heldy Mahardika merilis single religi 'Ayo Sahur' sebagai pengingat ibadah puasa di bulan Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
Heldy Mahardika Rilis Lagu 'Ayo Sahur', Pengingat Ibadah di Bulan Ramadan
Illustrated Ramadhan Jakarta 2026 Dibuka di ASHTA SCBD, Hadirkan Pameran Ilustrasi Ramadan
Illustrated Ramadhan Jakarta 2026 resmi dibuka di ASHTA District 8 SCBD. Hadirkan berbagai program selama 10 hari.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Illustrated Ramadhan Jakarta 2026 Dibuka di ASHTA SCBD, Hadirkan Pameran Ilustrasi Ramadan
Denim Modest Wear Jadi Tren Bukber, Koleksi Khanza Maryam Curi Perhatian di Ramadan Rhapsody 2026
Denim modest wear menjadi tren bukber Ramadan 2026. Koleksi dari Khanza Maryam mencuri perhatian di runway Ramadan Rhapsody 2026.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Denim Modest Wear Jadi Tren Bukber, Koleksi Khanza Maryam Curi Perhatian di Ramadan Rhapsody 2026
Bagikan