Sah Tidaknya Orang Dewasa Puasa Ramadan Setengah Hari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 08 Maret 2025
Sah Tidaknya Orang Dewasa Puasa Ramadan Setengah Hari

Puasa penuh merupakan hal wajib bagi mereka yang sudah baligh. (foto: unsplash/aziz)

MerahPutih.com - Puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dijalankan setiap Muslim yang telah mencapai usia dewasa (baligh) pada bulan Ramadan.

Ibadah ini tidak sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga bertujuan untuk melatih kesabaran serta meningkatkan tingkat ketakwaan kepada Allah SWT. Setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu diwajibkan untuk melaksanakan puasa ini.

Meski begitu, setiap Muslim dianjurkan untuk berusaha menjalankan puasa dengan penuh kesungguhan dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Baca juga:

Bagaimana Sebenarnya Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa?

Agar puasa dianggap sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan ada pula hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang harus dihindari sejak terbitnya fajar hingga matahari terbenam.

Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan, yaitu apakah puasa yang hanya dilakukan setengah hari oleh orang dewasa dianggap sah menurut hukum Islam?

Dikutip dari NU Online Sabtu (8/3), Ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab, menyebutkan puasa setengah hari bagi orang dewasa tidak dianggap sah jika diniatkan sebagai puasa wajib.

Baca juga:

Pola 2-4-2 Jadi Cara Jitu Hindari Dehidrasi Saat Puasa Ramadan

Ketentuan yang disampaikan Imam As-Syairazi ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam."

Ayat ini menekankan puasa harus dilaksanakan secara penuh, dimulai dari fajar hingga magrib, tanpa adanya jeda di tengahnya kecuali karena alasan syar’i. Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari tanpa alasan yang dibenarkan, maka puasanya dianggap tidak sah dan tidak diterima.

Baca juga:

Panduan Jam Minum Obat Pasien Penyakit Kronis Saat Puasa dari Kemenkes

Dengan demikian, bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara syariat), seperti sakit parah, hamil, menyusui, atau bepergian jauh, puasa setengah hari tidak diperbolehkan dan dianggap tidak sah. Alasannya, karena mereka membatalkan puasa sebelum waktunya, yang bertentangan dengan syariat Islam. (far)

#Tausiah #Iqra #Ramadan #Puasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Evaluasi Haji 2026, Pakar: Negara Harus Jadi Pembela Jamaah, Bukan Vendor
Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai penyelenggaraan Haji 2026 masih menyisakan masalah layanan dasar.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Evaluasi Haji 2026, Pakar: Negara Harus Jadi Pembela Jamaah, Bukan Vendor
10 Rekomendasi Ucapan Selamat Idul Adha, Simpel tapi Menyentuh
10 ucapan Idul Adha simpel, singkat, dan menyentuh hati yang bisa dibagikan untuk mempererat silaturahmi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
10 Rekomendasi Ucapan Selamat Idul Adha, Simpel tapi Menyentuh
Tata Cara dan Niat Salat Idul Adha 2026, Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Waktu pelaksanaan salat Idul Adha dimulai sejak matahari terbit hingga sebelum tergelincir.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Tata Cara dan Niat Salat Idul Adha 2026, Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan, ini Penjelasan Ulama
Seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadan sebaiknya mendahulukan puasa wajib.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan, ini Penjelasan Ulama
Masuk Jalur Mina-Jamarat, Jalan Kaki Puluhan KM Tantangan Fisik Terberat Jamaah Haji
Jamaah haji Indonesia diimbau menjaga stamina menghadapi jalur Mina menuju Jamarat yang bisa mencapai puluhan kilometer.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Masuk Jalur Mina-Jamarat, Jalan Kaki Puluhan KM Tantangan Fisik Terberat Jamaah Haji
Satgas Haji Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta
Sebanyak 32 calon jemaah haji ilegal ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mengamankan paspor dan visa.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
Satgas Haji Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta
Menolak Mainstream! Penjual Hewan Kurban di Depok ini Sulap SPG Jadi Pramugari Timur Tengah
Mall hewan kurban Haji Doni menarik perhatian. Sebab, ia menyulap SPG menjadi pramugari Timur Tengah. Konsep ini pun menarik banyak pengunjung yang datang.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Menolak Mainstream! Penjual Hewan Kurban di Depok ini Sulap SPG Jadi Pramugari Timur Tengah
Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat Bertambah Jadi 12 Orang, Kemenhaj Ungkap Penyebab
Dua jemaah calon haji Indonesia wafat di Arab Saudi. Kini, total calon haji yang meninggal dunia mencapai 12 orang.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat Bertambah Jadi 12 Orang, Kemenhaj Ungkap Penyebab
Hari ke-14, 9 Jemaah Calon Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
Kementerian Haji RI (Kemenhaj) menyampaikan duka cita atas wafatnya dua jemaah di Madinah pada 3 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Hari ke-14, 9 Jemaah Calon Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
Bagikan