Sah Tidaknya Orang Dewasa Puasa Ramadan Setengah Hari


Puasa penuh merupakan hal wajib bagi mereka yang sudah baligh. (foto: unsplash/aziz)
MerahPutih.com - Puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dijalankan setiap Muslim yang telah mencapai usia dewasa (baligh) pada bulan Ramadan.
Ibadah ini tidak sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga bertujuan untuk melatih kesabaran serta meningkatkan tingkat ketakwaan kepada Allah SWT. Setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu diwajibkan untuk melaksanakan puasa ini.
Meski begitu, setiap Muslim dianjurkan untuk berusaha menjalankan puasa dengan penuh kesungguhan dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Baca juga:
Agar puasa dianggap sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan ada pula hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang harus dihindari sejak terbitnya fajar hingga matahari terbenam.
Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan, yaitu apakah puasa yang hanya dilakukan setengah hari oleh orang dewasa dianggap sah menurut hukum Islam?
Dikutip dari NU Online Sabtu (8/3), Ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab, menyebutkan puasa setengah hari bagi orang dewasa tidak dianggap sah jika diniatkan sebagai puasa wajib.
Baca juga:
Pola 2-4-2 Jadi Cara Jitu Hindari Dehidrasi Saat Puasa Ramadan
Ketentuan yang disampaikan Imam As-Syairazi ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam."
Ayat ini menekankan puasa harus dilaksanakan secara penuh, dimulai dari fajar hingga magrib, tanpa adanya jeda di tengahnya kecuali karena alasan syar’i. Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari tanpa alasan yang dibenarkan, maka puasanya dianggap tidak sah dan tidak diterima.
Baca juga:
Panduan Jam Minum Obat Pasien Penyakit Kronis Saat Puasa dari Kemenkes
Dengan demikian, bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara syariat), seperti sakit parah, hamil, menyusui, atau bepergian jauh, puasa setengah hari tidak diperbolehkan dan dianggap tidak sah. Alasannya, karena mereka membatalkan puasa sebelum waktunya, yang bertentangan dengan syariat Islam. (far)
Bagikan
Berita Terkait
Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Puasa Tasua dan Asyura 2025: Jadwal, Keutamaan, dan Niat Lengkap

Duh, Tingginya Kasus Kematian Jamaah Haji Indonesia Jadi Sorotan Arab Saudi

Pertanda Bahaya! 418 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Mayoritas Penyakit Jantung

Gegara Ancaman Teror Bom Saudia Airlines, Pemulangan Jamaah Haji Embarkasi Solo Terlambat

Jemaah Haji Indonesia ‘Selundupkan’ Air Zamzam Berujung Dibongkar Aparat Arab Saudi

Jamaah Haji Jangan Nekat Sembunyikan Air Zamzam di Koper, Pasti Kena Sita!

Saudi Alami Puncak Panas Ekstrem, Jamaah Haji Jangan Keluar Hotel 10.00–16.00

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Tiba Tanah Air, Jamaah Haji Kloter Perdana Embarkasi Solo Sujud Syukur di Lintasan Pesawat
