Pertanda Bahaya! 418 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Mayoritas Penyakit Jantung
Jenazah jamaah haji Siti Nurmah Muhammad Nurdin, umur 67 tahun asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutupi kain putih setelah meninggal pada Jumat (30/5/2025) pagi di Rumah Sakit King Abdullah Kota Makkah. ANTARA/Kanwil Kemenag NTB
MerahPutih.com - Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, angka kematian jamaah Indonesia terus bertambah hingga mencapai 418 orang
Angka kematian jemaah haji Indonesia itu didapatkan dari data terbaru Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
"(Data) Per 30 Juni 2025 saat cut-off pukul 16.00 WAS," kata Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran dalam keterangannya, Rabu (2/7).
Baca juga:
Prabowo Berangkat ke Saudi, Fokus Penguatan Bilateral dan Penyelenggaraan Haji
Mayoritas jamaah haji yang wafat akibat penyakit jantung yang dipicu akibat syok kardiogenik, gangguan jantung iskemik akut, hingga sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Imran mengungkapan peningkatan kasus jamaah haji yang meninggal dunia akibat jantung itu merupakan pertanda bahaya bagi semuanya pihak dalam pelaksanan program secara nasional.
Untuk itu, BPIH mengimbau sehingga perlu dipastikan setiap jamaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan dalam rangkai pelaksanaan haji ke depannya.
Baca juga:
Waduh! Legislator Ini Sebut Pelaksanaan Haji 2025 Gagal Total, Minta KPK Segera Bertindak
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” tandas pejabat PPIH yang bertugas di Arab Saudi itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi