Duh, Tingginya Kasus Kematian Jamaah Haji Indonesia Jadi Sorotan Arab Saudi
Ilustrasi - Petugas kesehatan menyiapkan tabung oksigen di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (12/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
MerahPutih.com - Tingginya angka kematian jamaah haji Indonesia mendapat sorotan khusus dari Kementerian Haji Arab Saudi, terutama menjelang puncak ibadah haji.
Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mencatat total ada 418 orang haji Indonesia yang meninggal di tanah suci per 30 Juni 2025.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik pada masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” kata Wakil Menteri Haji Arab Saudi Abdul Fatah Mashat, dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/7).
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran mengakui peningkatan kasus jamaah haji yang meninggal dunia merupakan pertanda bahaya bagi semuanya pihak dalam pelaksanan program secara nasional.
Baca juga:
Pertanda Bahaya! 418 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Mayoritas Penyakit Jantung
Apalagi, lanjut dia, mayoritas jamaah haji yang wafat akibat penyakit jantung. Untuk itu, BPIH mengimbau sehingga perlu dipastikan setiap jamaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan dalam rangkai pelaksanaan haji ke depannya.
Imran mengingatkan Kemenkes telah mengatur istitha’ah kesehatan jamaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Aturan itu menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jamaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.
Baca juga:
Prabowo Berangkat ke Arab Saudi, Fokus Penguatan Hubungan Bilateral dan Penyelenggaraan Haji
"Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan yang terpenting menyelamatkan jiwa," tandas Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah