Salat Tarawih 'Ngebut', Bagaimana Hukumnya Dalam Al-Quran?
Jumat, 07 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Salat tarawih adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam selama bulan Ramadan. Ibadah ini dilaksanakan pada malam hari, dimulai setelah salat Isya dan berakhir sebelum waktu Subuh.
Kata 'tarawih' sendiri bermakna istirahat, ketenangan, kenyamanan, atau melepaskan diri dari kesibukan, yang berasal dari kata raha dalam bahasa Arab.
Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali tarawih dilakukan dengan cepat dan terburu-buru agar dapat menyelesaikan jumlah rakaat yang ditentukan. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah tarawih yang dikerjakan dengan cara tergesa-gesa tetap dianggap sah?
Baca juga:
Sedekah Bukan Hanya Harta, Banyak Hal Yang Bisa Dilakukan Umat Islam
Dikutip dari laman NU Online, menurut para ulama fiqih, salat tarawih yang dilakukan dengan cepat tetap sah, selama syarat dan rukun salat terpenuhi.
Akan tetapi, cara ini dianggap makruh atau tidak disukai karena dapat mengurangi kualitas dan kekhusyukan salat. Bacaan Al-Qur’an yang terburu-buru berisiko tidak sesuai dengan kaidah tajwid, bahkan dapat merusak makna ayat yang dibaca.
Salat tarawih yang dilakukan dengan tergesa-gesa seringkali mengabaikan thuma’ninah, yaitu ketenangan atau jeda dalam setiap gerakan shalat. Thuma’ninah berarti diamnya seluruh anggota tubuh selama satu rukun shalat, setidaknya sepanjang bacaan tasbih (subhanallah).
Baca juga:
Mengapa Malam 'Lailatul Qadar' Begitu Istimewa? Ketahui Lebih Jauh Alasannya
Menurut mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, thuma’ninah termasuk dalam rukun salat, sehingga hukumnya wajib dipenuhi. Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang menurutmu mudah (Al-Fatihah dan surat). Lalu rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah. Lantas angkatlah kepala hingga berdiri dengan tegak. Lalu sujudlah hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Lalu sujud kembali hingga sujud dengan thuma’ninah. Kemudian, lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu.” (HR Al-Bukhari, No. 6251)
(Far)