Banyak Jemaah Haji Indonesia Tak Dapat Makanan, Pengelola Rogoh Kocek Rp 6,5 Miliar untuk Ganti Rugi
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah salurkan dana kompensasi kepada jemaah yang tidak mendapat makanan. (Foto: dok. Kemenag)
MerahPutih.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama menggelontorkan dana kompensasi untuk jemaah yang tidak mendapatkan makanan.
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah mengatakan, jemaah mendapatkan ganti rugi 15 SAR (Saudi Arabia Riyal) untuk makan siang dan malam malam, serta 10 SAR untuk sarapan.
Jumlah itu serata Rp 65 ribu untuk makan siang malam dan Rp 43 ribu untuk sarapan.
"Ini kompensasi untuk jemaah yang tidak mendapatkan makanan selama tanggal 14-15 Zulhijjah," kata Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah kepada wartawan di Makkah, Arab Saudi, dikutip Jumat (13/6).
Baca juga:
Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah
Berbagai Kekacauan Layanan Haji 2025 Versi Badan Pengelola Haji, Begini Solusi Untuk Pada 2026
Iman menyebutkan, total kompensasi yang diberikan kepada jemaah sekitar 900ribu - 1,5 juta SAR untuk 20 ribu jemaah. Jumlahnya setara Rp 6,5 miliar rupiah.
“Kami telah siapkan dananya. Untuk jumlah pastinya masih kami hitung secara detail," katanya.
Dana tersebut, kata Iman, akan diberikan secara bertahap.
"Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jemaah," tutup Iman. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Nisfu Syaban 1447 Hijriah Jatuh 3 Februari 2026, Momentum Emas Raih Syafaat Nabi Muhammad
Ramadan makin Dekat, jangan Lupa Ganti Puasa yang Terutang
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?