Banyak Jemaah Haji Indonesia Tak Dapat Makanan, Pengelola Rogoh Kocek Rp 6,5 Miliar untuk Ganti Rugi
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah salurkan dana kompensasi kepada jemaah yang tidak mendapat makanan. (Foto: dok. Kemenag)
MerahPutih.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama menggelontorkan dana kompensasi untuk jemaah yang tidak mendapatkan makanan.
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah mengatakan, jemaah mendapatkan ganti rugi 15 SAR (Saudi Arabia Riyal) untuk makan siang dan malam malam, serta 10 SAR untuk sarapan.
Jumlah itu serata Rp 65 ribu untuk makan siang malam dan Rp 43 ribu untuk sarapan.
"Ini kompensasi untuk jemaah yang tidak mendapatkan makanan selama tanggal 14-15 Zulhijjah," kata Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah kepada wartawan di Makkah, Arab Saudi, dikutip Jumat (13/6).
Baca juga:
Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah
Berbagai Kekacauan Layanan Haji 2025 Versi Badan Pengelola Haji, Begini Solusi Untuk Pada 2026
Iman menyebutkan, total kompensasi yang diberikan kepada jemaah sekitar 900ribu - 1,5 juta SAR untuk 20 ribu jemaah. Jumlahnya setara Rp 6,5 miliar rupiah.
“Kami telah siapkan dananya. Untuk jumlah pastinya masih kami hitung secara detail," katanya.
Dana tersebut, kata Iman, akan diberikan secara bertahap.
"Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jemaah," tutup Iman. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap