MerahPutih.com - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam ajaran Islam, terdapat keringanan atau rukhsah bagi orang yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk ketika sedang sakit.
Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang jatuh sakit saat menjalankan puasa Ramadan? Apakah tetap wajib berpuasa atau justru diperbolehkan untuk berbuka?
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memberikan kelonggaran bagi orang yang sakit maupun yang sedang melakukan perjalanan untuk tidak menjalankan puasa dan menggantinya pada hari lain.
Hal ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan diri juga merupakan bagian penting dalam ajaran Islam.
Baca juga:
Pakai Obat Tetes Mata Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Puasa Sah Tapi Pahala Bisa Gugur? Ini Pentingnya Menjaga Lisan saat Ramadan
Pakai Inhaler saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Kategori Sakit dan Hukumnya dalam Puasa
Para ulama membagi kondisi sakit yang dialami seseorang saat berpuasa ke dalam beberapa kategori.
1. Sakit ringan dan tidak mengganggu puasa
Jika sakit yang dialami tergolong ringan—seperti pusing ringan, flu ringan, atau batuk biasa—dan tidak memperparah kondisi saat berpuasa, maka seseorang tetap diperbolehkan menjalankan puasa.
Dalam kondisi ini, puasa tetap sah dan tidak ada kewajiban untuk berbuka.
2. Sakit yang dapat bertambah parah jika berpuasa
Apabila berpuasa berpotensi memperburuk kondisi kesehatan atau memperlambat proses penyembuhan, maka seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalam situasi tertentu, berbuka bahkan bisa menjadi pilihan yang lebih dianjurkan demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri.
3. Sakit berat atau kronis
Bagi penderita sakit berat atau penyakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh sehingga tidak mampu menjalankan puasa secara permanen, maka ia tidak wajib mengganti puasa (qadha).
Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan membayar Fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. (Far)