Tidak Sengaja Terluka hingga Berdarah, Apakah Membatalkan Puasa?

Rabu, 12 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Bagi seseorang yang sedang berpuasa dan secara tidak sengaja terluka oleh pisau hingga mengeluarkan darah, bagaimana hukumnya? Apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak?

Menurut penjelasan yang dikutip dari NU Online, puasa orang yang tidak sengaja terluka dan mengeluarkan darah tetap dianggap sah.

Masuknya pisau ke dalam bagian tubuh yang terluka tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa.

Hal ini karena bagian kulit atau daging yang tersayat oleh pisau tersebut tidak dianggap sebagai lubang yang terbuka secara alami. Sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syihabuddin Ahmad Al-Qulyubi:

Baca juga:

Pandangan Islam Soal Media Sosial, Ada Kebaikan Tapi Harus Bijaksana dan Wajar

Artinya: “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya, karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa.” (Syihabuddin Ahmad al Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Umairah [Mesir: Dar I?ya’il Kutub al-Arabiyah: 1950] Juz II, Halaman 56).

Selain itu, keluarnya darah akibat luka tersebut juga tidak membatalkan puasa. Kondisi ini dapat dianalogikan dengan orang yang melakukan bekam saat berpuasa, yaitu metode pengobatan tradisional yang melibatkan pengeluaran darah kotor melalui sayatan kecil pada tubuh.

Dalam konteks ini, baik luka tidak sengaja maupun bekam tidak memengaruhi keabsahan puasa seseorang. (Far)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan