Terlanjur Berbuka karena Salah Mengira Azan Maghrib, Bagaimana Hukumnya?
Rabu, 12 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Waktu Maghrib selalu dinantikan oleh setiap orang yang sedang berpuasa. Selain itu, terdapat pula anjuran sunnah untuk segera berbuka puasa (ta'jil al-ifthar) begitu waktu Maghrib telah tiba. Hal ini menunjukkan pentingnya berbuka tepat saat Maghrib mulai.
Namun, terdapat hal yang perlu diperhatikan bagi setiap orang yang hendak berbuka. Yakni, orang yang hendak berbuka harus benar-benar memastikan bahwa waktu Maghrib telah benar-benar tiba. Jadi, bukan salah mengira bahwa yang ia kira sudah masuk waktu Maghrib ternyata belum.
Lantas, bagaimana status puasa seseorang dalam kondisi ini? Apakah puasanya dianggap batal? Mengingat ia telah makan atau minum dengan anggapan bahwa waktu berbuka telah tiba.
Baca juga:
Apa Hukumnya Menyikat Gigi di Siang Hari saat Ramadan? Ini Penjelasannya
Berdasarkan keterangan yang diambil dari NU Online, jika seseorang mengira waktu Maghrib sudah masuk dan melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, seperti makan atau minum, namun ternyata dugaannya salah, maka ada ketentuan tertentu yang harus diperhatikan terkait puasanya.
Terdapat dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu Maghrib adalah berdasarkan kaidah La ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya).
Baca juga:
Keterangan ini sudah dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in. Jika seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu Maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu Maghrib adalah hal yang benar atau justru salah. Puasa orang yang demikian ini tetap dihukumi sah. (far)