Saudi Umumkan Sanksi Terbaru Haji Ilegal: Denda Rp 89,5 Juta dan Larangan Masuk 10 Tahun

Selasa, 29 April 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sanksi terbaru bagi individu yang melanggar ketentuan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji. Sanksi juga berlaku bagi mereka yang menfasilitasi praktik haji ilegal.

Dilansir Antara, Selasa (29/4), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan ketentuan sanksi terbaru berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei).

Pertama, individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta). Sanksi serupa berlaku kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode haji.

Baca juga:

Travel Berangkatkan Jemaah Haji Dengan Visa Non-Haji Wajib Dicabut Izin

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang mencoba melaksanakan Haji tanpa izin. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.

Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau menampung pemegang visa kunjungan nonhaji ke kota Makkah dan kawasan suci lainnya. Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji.

Sanksi ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan