Saudi Umumkan Sanksi Terbaru Haji Ilegal: Denda Rp 89,5 Juta dan Larangan Masuk 10 Tahun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Saudi Umumkan Sanksi Terbaru Haji Ilegal: Denda Rp 89,5 Juta dan Larangan Masuk 10 Tahun

Ilustrasi ibadah haji haji (Kemenag)

MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sanksi terbaru bagi individu yang melanggar ketentuan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji. Sanksi juga berlaku bagi mereka yang menfasilitasi praktik haji ilegal.

Dilansir Antara, Selasa (29/4), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan ketentuan sanksi terbaru berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei).

Pertama, individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta). Sanksi serupa berlaku kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode haji.

Baca juga:

Travel Berangkatkan Jemaah Haji Dengan Visa Non-Haji Wajib Dicabut Izin

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang mencoba melaksanakan Haji tanpa izin. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.

Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau menampung pemegang visa kunjungan nonhaji ke kota Makkah dan kawasan suci lainnya. Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji.

Sanksi ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun. (*)

#Info Haji Dan Umrah #Iqra #Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.

Berita Terkait

Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Kemenkes usulkan batas tarif MCU dan vaksinasi haji 2027 maksimal Rp 2,15 juta. SEB 3 Kementerian resmi terbit untuk berantas calo porsi haji!
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 8,83 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo akibat penelantaran ratusan jamaah umrah di Indonesia dan Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Jangan Lewatkan 3 Amalan Sunnah Saat Peringatan Maulid Nabi
Gelombang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW kembali menggema. Malam puncak 25 Agustus bukan sekadar ritual, melainkan momentum spiritual umat Islam.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Jangan Lewatkan 3 Amalan Sunnah Saat Peringatan Maulid Nabi
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Bagikan