Saudi Umumkan Sanksi Terbaru Haji Ilegal: Denda Rp 89,5 Juta dan Larangan Masuk 10 Tahun
Ilustrasi ibadah haji haji (Kemenag)
MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sanksi terbaru bagi individu yang melanggar ketentuan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji. Sanksi juga berlaku bagi mereka yang menfasilitasi praktik haji ilegal.
Dilansir Antara, Selasa (29/4), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan ketentuan sanksi terbaru berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei).
Pertama, individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta). Sanksi serupa berlaku kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode haji.
Baca juga:
Travel Berangkatkan Jemaah Haji Dengan Visa Non-Haji Wajib Dicabut Izin
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang mencoba melaksanakan Haji tanpa izin. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.
Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau menampung pemegang visa kunjungan nonhaji ke kota Makkah dan kawasan suci lainnya. Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji.
Sanksi ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap