MerahPutih.com – Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf resmi mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.
Baca juga:
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8).
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau 60 persen,
Menhaj Mochammad Irfan Yusuf

Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf / dok Kementerian Haji dan Umrah
Perkiraan Setoran Tiap Jamaah Rp 42,9 Juta dan Perbandingan dengan Tahun Lalu
BPIH 2027 nantinya terdiri atas setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari musim haji sebelumnya.
Dengan skema ini, jamaah diusulkan membayar setoran Rp 42,9 juta, sementara Rp 64,4 juta ditanggung dari nilai manfaat.
Pada 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jamaah dengan komposisi 62 persen dari setoran jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat BPKH. Artinya, usulan 2027 mengalami kenaikan signifikan.
Baca juga:
Kenaikan Imbas Harga Avtur dan Kurs Rupiah
Menhaj menegaskan kenaikan ini mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 per dolar dan Saudi Riyal Rp 4.666,67 per riyal.
Komponen Biaya Haji 2027 yang Naik
-
Biaya hidup jamaah: tetap 750 Saudi Riyal.
-
Biaya penerbangan: naik dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919.
-
Penyebab kenaikan: harga avtur meningkat, pelemahan rupiah terhadap dolar, serta dinamika geopolitik Timur Tengah yang memengaruhi harga minyak dunia.
Menhaj berharap pembahasan usulan BPIH 2027 dapat segera dilakukan bersama DPR RI sesuai jadwal penyelenggaraan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Usulan biaya ini disusun dengan mempertimbangkan kualitas layanan jamaah, efisiensi, dan efektivitas,” tandas Gus Irfan, sapaan akrab Menhaj, dilansir Antara. (*)