MerahPutih.com - Salat sunnah tarawih merupakan salah satu ibadah istimewa di bulan Ramadan. Ibadah ini hanya hadir sekali dalam setahun, sehingga menjadi momen berharga yang sayang untuk dilewatkan.
Namun dalam praktiknya, tidak semua Muslim dapat melaksanakan tarawih setiap malam. Ada yang terkendala pekerjaan, sakit, kelelahan, atau kesibukan lain yang sulit ditinggalkan. Lalu muncul pertanyaan: apakah salat tarawih yang terlewat bisa diqadha atau diganti di waktu lain?
Dalam khazanah fikih Islam, persoalan ini telah dibahas secara jelas, khususnya dalam pandangan Mazhab Syafi’i.
Ulama dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa salat tarawih boleh diqadha, bahkan hukumnya disunnahkan apabila terlewat. Hal ini dijelaskan dalam kitab Mughni Muhtaj Jilid I halaman 457 karya Muhammad Khatib Asy-Syarbini.
Namun, qadha yang dimaksud bukan dilakukan di hari atau bulan lain, melainkan tetap dalam malam yang sama selama waktunya masih memungkinkan.
Baca juga:
Tarawih termasuk dalam kategori naflu mu’aqqat, yakni salat sunnah yang memiliki batas waktu tertentu. Hukum mengqadhanya disamakan dengan salat sunnah mu’aqqat lainnya, baik yang dianjurkan berjamaah seperti salat Id maupun yang tidak seperti salat Dhuha.
Imam Khatib Asy-Syarbini menyebutkan bahwa apabila salat sunnah mu’aqqat terlewat, maka disunnahkan untuk mengqadhanya menurut pendapat yang paling kuat.
Pandangan serupa juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin. Ia menyatakan bahwa salat sunnah yang memiliki waktu tertentu dianjurkan untuk diqadha apabila terlewat.
“Jika luput mengerjakan salat sunnah yang memiliki batas waktu, maka disunnahkan untuk mengqadhanya menurut pendapat yang jelas.”
Baca juga:
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat? Ini Penjelasan Lengkap dengan Tata Cara
Menurut beliau, tarawih termasuk dalam kategori tersebut sehingga memiliki dasar kuat untuk diqadha dalam Mazhab Syafi’i.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa salat tarawih adalah ibadah sunnah. Artinya, jika tidak dikerjakan tidak menimbulkan dosa.
Apabila seseorang tidak sempat melaksanakan tarawih dan tidak mengqadhanya, ia tetap tidak berdosa. Qadha hanya bersifat anjuran sebagai bentuk kesungguhan dalam meraih keutamaan Ramadan. (Tka)