Pakai Jasa Dorong Kursi Roda Resmi Masjidilharam Biar Aman Razia, Ini Ciri-Ciri!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 02 Mei 2026
Pakai Jasa Dorong Kursi Roda Resmi Masjidilharam Biar Aman Razia, Ini Ciri-Ciri!

Ciri-ciri utama pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram. ANTARA/HO-Kemenhaj

MerahPutih.com - Jemaah calon haji Indonesia diimbau untuk selalu menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi saat beribadah di kawasan Masjidilharam. Tujuannya, demi keamanan dan kenyamanan ibadah, sekaligus mencegah risiko penelantaran jemaah akibat razia petugas keamanan.

“Jika terjadi razia oleh petugas keamanan atau askar, pendorong yang ditangkap atau kabur akan langsung menurunkan jamaah di lokasi razia. Kan kasihan jamaah calon haji jadi stres karena telantar,” kata Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jamaah Haji (PKP2JH) serta Jamaah Lansia-Disabilitas Daerah Kerja Makkah, Ridwan Siswanto, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5).

Baca juga:

Menteri Haji Sebut Ada Jemaah yang Ditolak Masuk Arab Saudi, Kena Cekal 10 Tahun Langgar Aturan Umrah

Program Kartu Kendali

Sebagai langkah mitigasi, Ridwan mengungkapkan timnya meluncurkan program kartu kendali. Program ini bertujuan mempermudah jemaah, khususnya kelompok rentan, mendapatkan layanan pendorong resmi sejak dari terminal kedatangan seperti Syib Amir, Ajyad, dan Jabal Ka’bah menuju Masjidilharam.

“Kami ingin memastikan jemaah lansia dan disabilitas mendapat layanan aman dan nyaman sejak tiba di Makkah hingga melaksanakan ibadah di Masjidilharam,” tandasnya, dikutip Antara.

Menurut dia, praktik pendorong ilegal sering melibatkan warga lokal maupun warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi, sehingga rawan digelar razia.

Baca juga:

Bus Haji Indonesia Kecelakaan Pulang Ziarah dari Jabal Magnet, 10 Orang Terluka

Ciri-Ciri Pendorong Kursi Roda Resmi

Lebih jauh, PPIH berharap jemaah lebih waspada terhadap oknum ilegal yang kerap menyamar dengan atribut mirip pendorong resmi agar terhindar dari razia petugas setempat.

Adapun, ciri utama pendorong kursi roda resmi. Pertama, mereka memiliki kartu izin (tasreh) sebagai identitas mutlak. Kedua, mereka mengenakan rompi berwarna merah marun untuk sif pagi, dan rompi abu-abu untuk sif sore dan malam. (*)

#Haji 2026 #Masjidil Haram #Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.

Berita Terkait

Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Survei BPS mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 mencapai 83,28 dan masuk kategori sangat memuaskan. Layanan bandara tertinggi 84,76.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Bagikan