MerahPutih.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji pasti ditolak masuk tanah suci
“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” kata Irfan, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (22/4).
Baca juga:
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalur cepat atau non-prosedural.
“Selain berisiko ditolak masuk, jamaah juga tidak bisa mengikuti rangkaian ibadah haji secara resmi,” tegasnya, dilansir Antara.
Pernyataan Menteri Irfan itu menanggapi kasus 13 WNI yang dicegah keberangkatannya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) karena diduga akan berangkat secara non-prosedural.
Keamanan 14 Bandara Embarkasi Haji Diperketat
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko menegaskan telah memperketat pengawasan di seluruh bandara embarkasi.
Pengawasan mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA).
Baca juga:
Dicegat di Bandara Soetta, 13 Calon Ilegal Gagal Berangkat ke Arab Saudi
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural,” tuturnya.
Total Kuota Haji Resmi Indonesia 2026
Pemerintah menegaskan visa haji adalah syarat mutlak untuk bisa masuk ke Tanah Suci. Jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi otomatis ditolak masuk oleh otoritas Saudi.
Untuk tahun ini, kuota resmi haji Indonesia tahun 2026 mencapai 221 ribu jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus. (*)