Masuki Fase Puncak Haji, Jemaah Indonesia Diingatkan Bahaya Sengatan Panas

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Masuki Fase Puncak Haji, Jemaah Indonesia Diingatkan Bahaya Sengatan Panas

Jemaah calon haji Indonesia/ dok Kementerian Haji

MERAHPUTIH.COM - JEMAAH calon haji Indonesia diminta untuk mewaspadai risiko kelelahan panas (heat exhaustion) hingga sengatan panas (heat stroke) saat menjalani puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna, Arab Saudi.

Tim Kesehatan Haji Sektor 1 Daerah Kerja (Daker) Bandara Muhammad Fathi Banna Al Faruqi menjelaskan kondisi tenda di Arafah dan Mina yang padat, ditambah cuaca ekstrem, kerap membuat pendingin ruangan atau AC maktab tidak bekerja optimal.

Oleh karena itu, jemaah diminta melakukan langkah mandiri untuk menjaga suhu tubuh tetap stabil.

“Jemaah bisa mengaktifkan sistem pendinginan eksternal mandiri untuk menurunkan suhu tubuh. Jangan menunggu sampai merasa pusing atau lemas baru bertindak,” ujar Fathi dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/5).

Baca juga:

Jamaah Haji Indonesia Mulai Bergerak ke Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai

Jemaah calon haji disarankan melakukan teknik pendinginan tubuh dengan mengompres area pembuluh darah besar menggunakan handuk atau kain basah. Area yang dianjurkan antara lain leher bagian belakang atau samping, ketiak, dan lipatan paha.

Tim Kesehatan Haji Sektor 1 Daerah Kerja (Daker) Bandara Muhammad Fathi Banna Al Faruqi



Menurut Fathi, mendinginkan titik-titik tersebut dapat membantu menurunkan suhu darah lebih cepat sehingga rasa sejuk menyebar ke seluruh tubuh. Selain itu, jemaah juga dianjurkan membawa botol semprot kecil berisi air untuk digunakan saat cuaca terasa sangat panas.

Air dapat disemprotkan ke wajah, lengan, dan leher, kemudian tubuh dikipas menggunakan kipas manual maupun kipas portabel. “Proses penguapan air dari kulit ini meniru mekanisme keringat alami dan sangat efektif membuang panas tubuh secara instan,” katanya.

Fathi juga mengingatkan pentingnya penggunaan pakaian longgar dan berbahan tipis, khususnya bagi jemaah perempuan dan jemaah pria yang telah mengambil tahallul awal sehingga diperbolehkan melepas pakaian ihram. Ia menyarankan penggunaan pakaian berbahan katun tipis dengan warna cerah agar panas tubuh tidak terperangkap di dalam pakaian.

Di sisi lain, jemaah diminta mengenali tanda-tanda awal gangguan akibat panas ekstrem. Beberapa gejala yang perlu diwaspadai di antaranya kram otot, pusing, mual, jantung berdebar cepat, hingga keringat berlebih.

Dia menegaskan kondisi menjadi darurat apabila tubuh terasa sangat panas, tapi tidak lagi mengeluarkan keringat karena hal itu bisa menjadi tanda heat stroke yang berpotensi membahayakan nyawa. “Segera cari petugas kesehatan jika Anda atau rekan satu tenda mulai mengalami gejala tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan menjaga kondisi tubuh tetap stabil selama Armuzna menjadi langkah penting untuk mencegah gangguan kesehatan serius akibat cuaca panas ekstrem di Arab Saudi.(knu)

Baca juga:

Timwas Haji DPR Pantau Ketat Pelaksaan Armuzna, Bersiap Dengan Situasi Tak Terduga



#Haji 2026 #Ibadah Haji #Kementerian Haji
Bagikan

Berita Terkait

Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Survei BPS mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 mencapai 83,28 dan masuk kategori sangat memuaskan. Layanan bandara tertinggi 84,76.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Bagikan