Jamaah Haji Indonesia Dilarang Lempar Jumrah Jam 10 Sampai 2 Siang, Ini Alasannya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Jamaah Haji Indonesia Dilarang Lempar Jumrah Jam 10 Sampai 2 Siang, Ini Alasannya!

Jamaah haji melempar jumrah aqobah di Jamarat, Mina, Makkah, Arab Saudi. ANTARA/Citro Atmoko

MerahPutih.com – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan kebijakan larangan bagi jamaah haji Indonesia melakukan ibadah lempar jumrah pada pukul 10.00 hingga 14.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca juga:

PPIH Imbau Jemaah Calon Haji Indonesia Tak Bawa Batu Kerikil untuk Lempar Jumrah

Aturan ini diterapkan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia di tengah cuaca terik dan kepadatan jamaah di area jamarat.

Seluruh jamaah haji agar mengikuti ketentuan yang ditetapkan, bahwa pukul 10.00 pagi hingga pukul 14.00 untuk tidak bergerak keluar tenda,

Ketua PPIH Arab Saudi sekaligus Dirjen Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heryawan, di Makkah.

Antisipasi Cuaca dan Kerumunan

Menurut Ian, larangan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Haji Arab Saudi yang peduli terhadap keamanan jamaah.

PPIH menegaskan jamaah diwajibkan tetap berada di dalam tenda dan mengikuti rencana pergerakan kerumunan yang telah disetujui. “Kepatuhan akan dipantau dan dievaluasi secara ketat,” kata Ian, dikutip dari Antara, Jumat (29/5).

Untuk proses pengawasan pelaksanaan ibadah lempar Jumrah bagi jamaah haji Indonesia akan dilakukan langsung Misi Haji bersama penyedia layanan untuk memastikan perlindungan maksimal.

Baca juga:

Mobil Golf Mulai Layani Jemaah Haji Usai Melempar Jumrah

Strategi Aman di Area Jamarat

Pada 10 Dzulhijjah, jutaan jamaah melaksanakan lempar jumrah aqabah, dilanjutkan dengan lempar jumrah pada Hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

PPIH mengimbau jamaah Indonesia untuk tidak memaksakan diri berdesakan dengan jamaah dari negara lain, menjaga stamina, dan selalu mengikuti arus pergerakan, sehingga diharapkan mampu mencegah insiden akibat benturan arus jamaah di tengah kerumunan besar.

Dengan disiplin mengikuti jam aman, jamaah Indonesia dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang dan terhindar dari risiko kesehatan maupun keselamatan. (*)

#Lempar Jumrah #Haji 2026 #Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.

Berita Terkait

Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Kemenkes usulkan batas tarif MCU dan vaksinasi haji 2027 maksimal Rp 2,15 juta. SEB 3 Kementerian resmi terbit untuk berantas calo porsi haji!
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 8,83 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Bagikan