Ingin Berhaji, Ratusan WNI Masuk Arab Saudi Secara Nonprosedural, Paksakan Pakai Visa Pekerja Bangunan
Jemaah calon Haji asal Indonesia Tiba di Madinah. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Sebanyak 117 WNI pemegang visa kerja (Amil) dicegah masuk Arab Saudi. Mereka dipulangkan oleh aparat imigrasi Bandara Madinah kembali ke Indonesia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan, kepulangan mereka menggunakan maskapai Saudia SV827 pada 14 Mei 2025 (49 Penumpang WNI) dan maskapai Saudia SV813 pada 15 Mei 2025 (68 Penumpang WNI).
Konsul Haji di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan tim Pelindungan Jemaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapatkan informasi terkait sejumlah WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi pada 14 Mei 2025.
Mereka mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja namun diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
Baca juga:
Jemaah Calon Haji Diminta Taati Peraturan, Ada Pengawasan Intel Sampai Ancaman Ditangkap
Seratusan WNI tersebut datang menggunakan visa kerja, namun secara fisik terdapat kejanggalan karena sebagian WNI sudah lansia, sementara visa yang dimiliki adalah visa pekerja bangunan.
"Kondisi tersebut memicu kecurigaan pihak imigrasi, sehingga mengambil langkah untuk menangkal mereka masuk ke wilayah Arab Saudi," kata dia.
Setelah di interogasi, beberapa orang di antaranya mengakui tujuan kedatangan ke Arab Saudi adalah untuk berhaji.
Tim Linjam KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pengambilan keterangan dan sidik jari para WNI oleh aparat imigrasi Arab Saudi.
Pada periode 3 hingga 15 Mei 2025, berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah tercatat lebih dari 300 orang WNI dari berbagai daerah yang menggunakan visa kerja (amil) dan visa kunjungan (ziarah) tiba di beberapa bandara di Arab Saudi dengan tujuan untuk berhaji secara ilegal.
"Dari sisi modus mereka juga mulai berubah. Jika di awal mereka menggunakan atribut seragam (pakaian dan koper), kini mereka menyamarkan dan hindari penyeragaman atribut," kata dia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo