MERAHPUTIH.COM - BULAN Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasa. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul yakni bagaimana hukum mendengarkan musik saat berpuasa? Apakah hal tersebut membatalkan puasa atau memengaruhi keabsahannya?
Secara umum, mendengarkan musik tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Hal-hal yang membatalkan puasa telah dijelaskan secara tegas dalam fikih, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri di siang hari. Musik tidak masuk kategori tersebut. Namun, pembahasan mengenai hukumnya tetap menarik untuk dikaji dari perspektif ulama.
Seperti dilansir laman resmi NU Online, hukum musik dalam Islam tidak diputuskan secara tunggal. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian membolehkan dengan syarat, sebagian lain memakruhkan atau melarang jika disertai unsur maksiat.
Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin, hukum mendengarkan musik pada dasarnya mubah (boleh). Ia menjelaskan tidak ada dalil yang secara tegas dan mutlak mengharamkan musik. Namun, hukum tersebut dapat berubah tergantung pada konteksnya. Jika musik disertai perbuatan haram atau melalaikan kewajiban, hukumnya ikut terpengaruh. Sebaliknya, jika lirik dan suasananya baik serta tidak menjauhkan dari ibadah, tetap dalam koridor kebolehan.
Baca juga:
Dalam ringkasan ulasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyi-nyanyian. Berikut ini kutipannya:
اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس
Artinya, 'Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara itu, yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain'.
Dengan demikian, mendengarkan musik saat puasa tidak membatalkan ibadah tersebut. Namun, dari sisi adab dan kualitas spiritual, umat Islam dianjurkan untuk mengisi waktu Ramadan dengan aktivitas yang lebih mendekatkan diri kepada Allah, seperti membaca Alquran, berzikir, dan memperbanyak doa. Jika musik yang didengarkan justru membuat lalai atau menurunkan kekhusyukan, meninggalkannya tentu lebih utama.(far)
Baca juga:

