Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK

Ilustrasi sidang isbat. Foto doc. MerahPutih

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Peradilan Agama terkait keabsahan sidang isbat awal dan akhir Ramadan. Permohonan diajukan tiga kader Muhammadiyah: Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud

Dikutip Rabu (10/6), ketiganya menggugat Pasal 52A serta penjelasannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kuasa hukum pemohon, Juanda, menilai hal ini diskriminatif bagi umat Islam yang berpedoman pada metode hisab.

Baca juga:

Sejarah Sidang Isbat di Indonesia, Paduan Jalan Tengah Hisab dan Rukyat

Gugatan Metode Rukyat vs Hisab

Pasal 52A UU Peradilan Agama menyebutkan pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Namun, penjelasan pasal tersebut membatasi penerapan hanya pada Ramadan dan Syawal serta memberi kewenangan tambahan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan secara nasional.

Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi, bukan menambah norma baru. Jika penjelasan memperluas atau mempersempit, maka menimbulkan ketidakpastian hukum,

Juanda, kuasa hukum pemohon.

Nasihat Hakim Konstitusi dan Implikasi Gugatan

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Hakim Guntur meminta pemohon memperkuat posita dan kedudukan hukum, sementara Daniel menekankan perlunya konsistensi antara pasal yang diuji dengan petitum.

Baca juga:

Prinsip dan Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadan

Jika gugatan ini dikabulkan, maka mekanisme sidang isbat yang selama ini menjadi dasar penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal secara nasional berpotensi berubah. Hal ini bisa membuka ruang pengakuan setara bagi metode hisab yang selama ini digunakan oleh Muhammadiyah.

Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan,

Ketua MK Suhartoyo

(*)

#Sidang Isbat #Ramadan #Muhammadiyah #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.

Berita Terkait

Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Komunitas KucingMu Berdiri, Kucing Sekarang Bisa Punya KTA Muhammadiyah
: Muhammadiyah DIY meluncurkan Komunitas KucingMu sebagai wadah dakwah pecinta hewan. Uniknya, ada KTAM khusus kucing yang mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Komunitas KucingMu Berdiri, Kucing Sekarang Bisa Punya KTA Muhammadiyah
Ketum PBNU dan PP Muhammadiyah Ikut ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Delegasi Indonesia ke Iran tersebut merupakan perwakilan bangsa Indonesia yang diutus Presiden Prabowo Subianto untuk mengunjungi Iran, sebagai negara sahabat bagi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Ketum PBNU dan PP Muhammadiyah Ikut ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Bagikan