3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK

Ilustrasi sidang isbat. Foto doc. MerahPutih

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Peradilan Agama terkait keabsahan sidang isbat awal dan akhir Ramadan. Permohonan diajukan tiga kader Muhammadiyah: Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud

Dikutip Rabu (10/6), ketiganya menggugat Pasal 52A serta penjelasannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kuasa hukum pemohon, Juanda, menilai hal ini diskriminatif bagi umat Islam yang berpedoman pada metode hisab.

Baca juga:

Sejarah Sidang Isbat di Indonesia, Paduan Jalan Tengah Hisab dan Rukyat

Gugatan Metode Rukyat vs Hisab

Pasal 52A UU Peradilan Agama menyebutkan pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Namun, penjelasan pasal tersebut membatasi penerapan hanya pada Ramadan dan Syawal serta memberi kewenangan tambahan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan secara nasional.

Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi, bukan menambah norma baru. Jika penjelasan memperluas atau mempersempit, maka menimbulkan ketidakpastian hukum,

Juanda, kuasa hukum pemohon.

Nasihat Hakim Konstitusi dan Implikasi Gugatan

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Hakim Guntur meminta pemohon memperkuat posita dan kedudukan hukum, sementara Daniel menekankan perlunya konsistensi antara pasal yang diuji dengan petitum.

Baca juga:

Prinsip dan Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadan

Jika gugatan ini dikabulkan, maka mekanisme sidang isbat yang selama ini menjadi dasar penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal secara nasional berpotensi berubah. Hal ini bisa membuka ruang pengakuan setara bagi metode hisab yang selama ini digunakan oleh Muhammadiyah.

Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan,

Ketua MK Suhartoyo

(*)

#Sidang Isbat #Ramadan #Muhammadiyah #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan