3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK

Ilustrasi sidang isbat. Foto doc. MerahPutih

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Peradilan Agama terkait keabsahan sidang isbat awal dan akhir Ramadan. Permohonan diajukan tiga kader Muhammadiyah: Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud

Dikutip Rabu (10/6), ketiganya menggugat Pasal 52A serta penjelasannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kuasa hukum pemohon, Juanda, menilai hal ini diskriminatif bagi umat Islam yang berpedoman pada metode hisab.

Baca juga:

Sejarah Sidang Isbat di Indonesia, Paduan Jalan Tengah Hisab dan Rukyat

Gugatan Metode Rukyat vs Hisab

Pasal 52A UU Peradilan Agama menyebutkan pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Namun, penjelasan pasal tersebut membatasi penerapan hanya pada Ramadan dan Syawal serta memberi kewenangan tambahan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan secara nasional.

Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi, bukan menambah norma baru. Jika penjelasan memperluas atau mempersempit, maka menimbulkan ketidakpastian hukum,

Juanda, kuasa hukum pemohon.

Nasihat Hakim Konstitusi dan Implikasi Gugatan

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Hakim Guntur meminta pemohon memperkuat posita dan kedudukan hukum, sementara Daniel menekankan perlunya konsistensi antara pasal yang diuji dengan petitum.

Baca juga:

Prinsip dan Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadan

Jika gugatan ini dikabulkan, maka mekanisme sidang isbat yang selama ini menjadi dasar penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal secara nasional berpotensi berubah. Hal ini bisa membuka ruang pengakuan setara bagi metode hisab yang selama ini digunakan oleh Muhammadiyah.

Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan,

Ketua MK Suhartoyo

(*)

#Sidang Isbat #Ramadan #Muhammadiyah #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.

Berita Terkait

Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Meminta seluruh peserta Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah menjaga komitmen terhadap nilai-nilai dasar Muhammadiyah.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan