MerahPutih.com – Penyelenggaraan ibadah Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah. Indonesia tahun ini mendapat kuota 221 ribu jamaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan Rp 87,4 juta per jamaah, dengan Bipih yang dibayar jamaah Rp 54,19 juta serta dukungan nilai manfaat Rp 33,21 juta.
Baca juga:
Jamaah Mulai Tiba di Indonesia, Bandara Soetta Larang Penjemputan Haji di Terminal 2F
Kritik Layanan di Titik Puncak
Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai, meski ada perbaikan, penyelenggaraan haji masih menyisakan persoalan. Publik menyoroti masalah tenda, kepadatan, makanan, transportasi, jarak pemondokan, pendampingan lansia, hingga layanan di Armuzna.
“Setidaknya itu yang terbaca,” kata Achmad dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Senin (1/6).
Baca juga:
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Menurutnya, titik paling menentukan bukan seremoni keberangkatan atau konferensi pers, melainkan saat jamaah berada di tengah kepadatan, cuaca panas, tubuh lelah, dan kebutuhan dasar harus tersedia tepat waktu.
Bila tenda terlalu padat, toilet terbatas, makanan terlambat, atau lansia kesulitan mendapat bantuan, maka keberhasilan administratif akan terasa kosong,
Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat
Dorongan Sistem dan Transparansi
Achmad menekankan evaluasi haji harus melahirkan sistem, bukan sekadar klarifikasi setelah viral. Dia mendorong adanya kanal pengaduan real time yang bisa dilacak, lengkap dengan lokasi masalah, status penanganan, dan batas waktu respons. Kontrak dengan penyedia layanan juga harus berbasis kinerja.
Negara tidak boleh terlihat seperti pembela vendor. Negara harus hadir sebagai pembela jemaah. Dalam pelayanan publik, yang paling penting bukan menenangkan opini, tetapi menyelesaikan akar masalah,
Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat.
Dosen UPN Veteran Jakarta itu menilai, meski ada perbaikan, publik belum sepenuhnya tenang. Jemaah tidak meminta kemewahan, melainkan layanan dasar yang manusiawi: tempat istirahat layak, makanan tepat waktu, informasi jelas, pendampingan sigap, dan perlakuan adil.
Bila kritik dijadikan kompas, bukan gangguan, maka penyelenggaraan haji ke depan bisa menjadi lebih adil, transparan, dan bermartabat.
Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat
(Knu)

