Merahputih.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat menangani kecelakaan bus jemaah haji Indonesia di Madinah 28 April 2026.
Insiden yang melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01 ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kualitas layanan ibadah haji di Arab Saudi.
Baca juga:
Bus Haji Indonesia Kecelakaan Pulang Ziarah dari Jabal Magnet, 10 Orang Terluka
Penanganan Medis dan Kondisi Jemaah
Pihak otoritas melaporkan bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh jemaah JKS-01, dua jemaah SUB-02, serta satu pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.
Petugas segera mengevakuasi para korban untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan pendampingan psikologis di lokasi kejadian.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengonfirmasi bahwa mayoritas korban telah kembali ke kelompok masing-masing, namun satu orang masih memerlukan perawatan khusus.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan, Kamis (30/4).
Ketegasan Pemerintah Terhadap KBIHU
Kemenhaj memanfaatkan momentum ini untuk memperketat pengawasan terhadap peran KBIHU di lapangan. Pemerintah menuntut koordinasi aktif dan kepatuhan total terhadap prosedur keselamatan yang berlaku selama masa operasional haji di tanah suci.
Selain memastikan kelancaran ziarah ke Masjid Quba, Masjid Qiblatain, hingga Jabal Uhud, pemerintah juga mengincar oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Baca juga:
Jemaah Calon Haji Kecelakaan di Madinah, Kemenlu Pastikan Penanganan Baik
Hasan menekankan bahwa Kemenhaj tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang membebankan jemaah, terutama terkait biaya-biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
Pemerintah menjamin seluruh kebutuhan logistik dan perlindungan bagi jemaah selama masa pemulihan tetap menjadi prioritas utama guna menghadirkan pelaksanaan haji yang aman dan tertib.

