Biaya Penerbangan Tiap Calon Haji 2026 Bisa Naik Tembus Rp 50 Juta, Ini Biang Keladinya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Biaya Penerbangan Tiap Calon Haji 2026 Bisa Naik Tembus Rp 50 Juta, Ini Biang Keladinya!

Jamaah haji Embarkasi Solo tiba di Bandara Adi Soemarmo Solo, Rabu (18/6). (Merahputih.com/Ismail)

MerahPutih.com - Kenaikan harga avtur dunia menimbulkan tekanan besar terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengakui skenario awal biaya penerbangan tiap calon haji berpotensi membengkak dari awalnya hanya rata-rata biaya per orang berada di kisaran Rp 33,5 juta

“Penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks,” kata Menhaj Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4).

Baca juga:

DPR Soroti Potensi Kenaikan Biaya Haji 2026, Imbas Konflik di Timur Tengah

Biaya Avtur dan Geopolitik

Irfan menambahkan pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan premi asuransi war risk turut memperberat beban biaya. Kondisi geopolitik bahkan berpotensi memaksa maskapai melakukan perubahan rute penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik.

Menurut dia, skenario perubahan rute penerbangan dapat menambah waktu tempuh hingga empat jam serta meningkatkan konsumsi avtur sekitar 11.000 ton.

“Selain itu kondisi geopolitik juga berpotensi memaksa dilakukannya rerouting penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik,” tuturnya.

Baca juga:

Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat 22 April, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Jemaah

Biaya Penerbangan Haji Naik Jadi Rp 46,9 juta per orang

Maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp 7,9 juta per orang, sementara Saudi Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang dengan asumsi harga avtur mencapai 137,4 sen dolar AS per liter.

Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya penerbangan rata-rata per orang diperkirakan naik menjadi Rp 46,9 juta atau meningkat 39,85 persen.

Sebaliknya, jika dilakukan perubahan rute, biaya dapat meningkat hingga Rp 50,8 juta atau naik sekitar 51,48 persen.

Baca juga:

Dari Tanah Suci ke Lagu: Gya Tuangkan Pengalaman Haji dalam 'Di Bawah Langit'

Klausul Force Majeure

Menhaj mengakui dalam kontrak antara Kemenhaj dengan maskapai terdapat klausul force majeure yang memungkinkan adanya penyesuaian melalui musyawarah apabila terjadi kondisi luar biasa.

"Sehingga diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji," tandasnya. (*)

#Haji 2026 #Biaya Haji #Iqra
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo akibat penelantaran ratusan jamaah umrah di Indonesia dan Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Jangan Lewatkan 3 Amalan Sunnah Saat Peringatan Maulid Nabi
Gelombang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW kembali menggema. Malam puncak 25 Agustus bukan sekadar ritual, melainkan momentum spiritual umat Islam.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Jangan Lewatkan 3 Amalan Sunnah Saat Peringatan Maulid Nabi
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Survei BPS mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 mencapai 83,28 dan masuk kategori sangat memuaskan. Layanan bandara tertinggi 84,76.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Menhaj Gus Irfan Desak DP Anggaran Haji 2027 Rp 4 Triliun Segera Cair, Ini Rinciannya!
Uang DP anggaran biaya Haji 2027 itu setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs Rp 4.666,67 per riyal.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Menhaj Gus Irfan Desak DP Anggaran Haji 2027 Rp 4 Triliun Segera Cair, Ini Rinciannya!
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Bagikan