175 Jemaah Calon Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, Mayoritas karena Sakit Jantung
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
MERAHPUTIH.COM - PETUGAS Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat ada ratusan jemaah calon haji Indonesia yang wafat di sana.
"Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan ada 175 jemaah calon haji Indonesia yang wafat," kata Kabid Kesehatan PPIH Arab Saudi dr Imran di Makkah, Minggu (8/6).
Rinciannya, 170 orang jemaah calon haji reguler. “Lalu lima orang jemaah calon haji khusus," sambungnya.
Imran menjelaskan ada tiga penyakit yang umum diderita jemaah calon haji Indonesia yang wafat. Ketiga penyakit itu yakni jantung, pernapasan akut, dehidrasi, dan kegagalan organ akibat infeksi yang berat. Sebanyak 77 jemaah calon haji yang wafat menderita penyakit jantung. “Sebanyak 15 jemaah wafat karena mengalami kegagalan organ akibat infeksi berat," sebut Imran.
Baca juga:
Selain itu, ada 11 jemaah yang wafat karena masalah pernafasan akut dan dehidrasi. Imran menambahkan, pada hari operasional yang sama dengan tahun lalu, jemaah wafat 2025 jumlahnya lebih sedikit.
Tahun lalu, pada hari operasional yang sama jumlahnya 190 jemaah wafat. Ia berharap jemaah haji yang pulang bisa dalam keadaan selamat dan sehat. "Semoga jemaah haji Indonesia terus dalam keadaan sehat dan bisa pulang ke Tanah Air," tutup Imran.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia