MERAHPUTIH.COM - PETUGAS Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan pasangan jemaah calon haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah, Arab, Saudi. Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah calon haji Indonesia.
“Khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orangtua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis M Hanafi di Makkah, Arab Saudi, dikutip Minggu (18/5).
Menurut Muchlis, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara itu, di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.
Dengan pertimbangan kemanusiaan, Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah calon haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah.
Baca juga:
Jemaah Calon Haji Diminta Taati Peraturan, Ada Pengawasan Intel Sampai Ancaman Ditangkap
“Termasuk akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis yang juga Direktur Layanan Haji Luar Negeri ini.
Para Ketua Kloter diminta untuk mendata jemaah yang termasuk kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orangtua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.
Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya, tapi belum melapor secara resmi diminta melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah. “Hal ini penting agarkeberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.
Ini penting segera dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan. “Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tegasnya.
Jemaah calon haji Indonesia mulai datang ke Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka ialah jemaah calon haji yang berangkat pada gelombang I dan terlebih dahulu menetap di Madinah selama lebih kurang sembilan hari. Sampai dengan saat ini, tercatat sudah lebih dari 120 kelompok terbang (kloter) dengan 47.014 jemaah yang sudah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah. (dwi)