Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Berita Indonesia

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih

Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026

MerahPutih.com – Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf resmi mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.

Baca juga:

Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8).

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau 60 persen,”

Menhaj Mochammad Irfan Yusuf

Menteri
Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf / dok Kementerian Haji dan Umrah

Perkiraan Setoran Tiap Jamaah Rp 42,9 Juta dan Perbandingan dengan Tahun Lalu

BPIH 2027 nantinya terdiri atas setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari musim haji sebelumnya.

Dengan skema ini, jamaah diusulkan membayar setoran Rp 42,9 juta, sementara Rp 64,4 juta ditanggung dari nilai manfaat.

Pada 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jamaah dengan komposisi 62 persen dari setoran jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat BPKH. Artinya, usulan 2027 mengalami kenaikan signifikan.

Baca juga:

Harga Avtur Naik,Sistem Biaya Haji Harus Direformasi

Kenaikan Imbas Harga Avtur dan Kurs Rupiah

Menhaj menegaskan kenaikan ini mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 per dolar dan Saudi Riyal Rp 4.666,67 per riyal.

Komponen Biaya Haji 2027 yang Naik

Menhaj berharap pembahasan usulan BPIH 2027 dapat segera dilakukan bersama DPR RI sesuai jadwal penyelenggaraan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Usulan biaya ini disusun dengan mempertimbangkan kualitas layanan jamaah, efisiensi, dan efektivitas,” tandas Gus Irfan, sapaan akrab Menhaj, dilansir Antara. (*)

Baca Artikel Asli