Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Berita Indonesia

Komnas Haji Buka Kanal Pengaduan Haji 2026, Jemaah Bisa Laporkan Kendala di Tanah Suci

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026

MerahPutih.com - Komisi Nasional Haji kembali membuka saluran pelaporan dan pengaduan pada musim haji 2026/1447 Hijriah. Kanal tersebut disediakan bagi jemaah maupun masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pelayanan ibadah haji, baik di tanah air maupun di tanah suci.

Pengaduan terutama difokuskan pada fase puncak haji di ARMUZNA atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang selama ini menjadi salah satu tahap paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengatakan persiapan penyelenggaraan haji tahun ini sejatinya telah berjalan cukup baik dan matang. Namun, berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, potensi munculnya persoalan di lapangan tetap harus diantisipasi.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji merupakan proses yang sangat kompleks karena melibatkan banyak aspek pelayanan yang dapat menimbulkan dampak tidak terduga di luar perencanaan.

“Karena penyelenggaraan ibadah haji sangat kompleks, banyak aspek yang bisa memberikan dampak tidak terduga di luar yang sudah terencana,” ujar Mustolih.

Ia menambahkan, dinamika kebijakan dari pemerintah Arab Saudi saat masa puncak haji juga kerap berubah dengan cepat sehingga membutuhkan respons dan koordinasi yang sigap dari seluruh pihak terkait.

Baca juga:

PPIH Aktifkan Tim Khusus Mina Jelang Puncak Ibadah Haji

Transportasi Jemaah Haji Jadi Pengawasan Khusus DPR

Tim Pengawas Haji Ingatkan Pemerintah Pantau Kesehatan Jemaah Terkait Hantavrus

Komnas Haji berharap kanal pengaduan tersebut dapat menjadi sarana bagi jemaah untuk menyampaikan kesan, kendala, hingga keluhan yang dialami selama pelaksanaan ibadah haji. Laporan yang masuk nantinya diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.

Pihak-pihak yang diharapkan dapat merespons laporan tersebut antara lain Kementerian Haji dan Umrah, Inspektorat Kemenhaj, pimpinan PPIH, Tim Pengawas Haji DPR RI, hingga media.

“Tentunya syarikah untuk menjadi bahan pertimbangan melakukan evaluasi dan perbaikan sesegera mungkin dan perbaikan menyeluruh pada penyelenggaraan musim haji berikutnya,” lanjutnya.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Aturan tersebut mencakup keterlibatan masyarakat dalam pemberian data dan informasi, penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, hingga pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pengaduan yang dapat dilakukan secara individu maupun kelompok. (Asp)

Baca Artikel Asli