Komnas Haji Buka Kanal Pengaduan Haji 2026, Jemaah Bisa Laporkan Kendala di Tanah Suci

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Komnas Haji Buka Kanal Pengaduan Haji 2026, Jemaah Bisa Laporkan Kendala di Tanah Suci

Ibadah Haji di Mekah. (foto: dok Kementerian Agama)

MerahPutih.com - Komisi Nasional Haji kembali membuka saluran pelaporan dan pengaduan pada musim haji 2026/1447 Hijriah. Kanal tersebut disediakan bagi jemaah maupun masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pelayanan ibadah haji, baik di tanah air maupun di tanah suci.

Pengaduan terutama difokuskan pada fase puncak haji di ARMUZNA atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang selama ini menjadi salah satu tahap paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengatakan persiapan penyelenggaraan haji tahun ini sejatinya telah berjalan cukup baik dan matang. Namun, berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, potensi munculnya persoalan di lapangan tetap harus diantisipasi.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji merupakan proses yang sangat kompleks karena melibatkan banyak aspek pelayanan yang dapat menimbulkan dampak tidak terduga di luar perencanaan.

“Karena penyelenggaraan ibadah haji sangat kompleks, banyak aspek yang bisa memberikan dampak tidak terduga di luar yang sudah terencana,” ujar Mustolih.

Ia menambahkan, dinamika kebijakan dari pemerintah Arab Saudi saat masa puncak haji juga kerap berubah dengan cepat sehingga membutuhkan respons dan koordinasi yang sigap dari seluruh pihak terkait.

Baca juga:

PPIH Aktifkan Tim Khusus Mina Jelang Puncak Ibadah Haji

Transportasi Jemaah Haji Jadi Pengawasan Khusus DPR

Tim Pengawas Haji Ingatkan Pemerintah Pantau Kesehatan Jemaah Terkait Hantavrus

Komnas Haji berharap kanal pengaduan tersebut dapat menjadi sarana bagi jemaah untuk menyampaikan kesan, kendala, hingga keluhan yang dialami selama pelaksanaan ibadah haji. Laporan yang masuk nantinya diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.

Pihak-pihak yang diharapkan dapat merespons laporan tersebut antara lain Kementerian Haji dan Umrah, Inspektorat Kemenhaj, pimpinan PPIH, Tim Pengawas Haji DPR RI, hingga media.

“Tentunya syarikah untuk menjadi bahan pertimbangan melakukan evaluasi dan perbaikan sesegera mungkin dan perbaikan menyeluruh pada penyelenggaraan musim haji berikutnya,” lanjutnya.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Aturan tersebut mencakup keterlibatan masyarakat dalam pemberian data dan informasi, penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, hingga pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pengaduan yang dapat dilakukan secara individu maupun kelompok. (Asp)

#Komnas Haji #Haji 2026 #Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Survei BPS mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 mencapai 83,28 dan masuk kategori sangat memuaskan. Layanan bandara tertinggi 84,76.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Bagikan