Apakah Boleh Salat Tajahud Tapi Sudah Melakukan Salat Witir? Simak Penjelasan Ulama

Selasa, 18 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Perbincangan topik melaksanakan Tahajud setelah salat Witir selalu jadi pembahasan yang hangat selama Ramadan. Apakah boleh melakukan tahajud tapi sudah melakukan salat penutup atau Witir?

Selama Ramadan, Indonesia memiliki budaya yang menarik dalam melaksanakan salat sunah Tarawih. Di mana salat Tarawih digabung sekaligus dengan Witir-nya.

Sedangkan dalam beberapa kondisi, muslim yang melaksanakan salat Tahajud disepertiga malam, biasanya juga menutupnya dengan Witir.

Salat Tahajud merupakan amalan sunah yang juga luar biasa disukai oleh Allah SWT. Dalam keterangannya, Allah SWT berfirman lewat Alquran Surat Al-Isra ayat 79 berbunyi:

Artinya: Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Isra’ ayat: 79).

Baca juga:

Keutamaan Salat Tarawih, Terhapusnya Dosa Dosa Kecil

Tak hanya itu, salat Tahajud juga memberikan kebaikan bagi orang yang melaksanakannya. Dimana ampunan Allah SWT turun kepadanya.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Allah turun ke langit dunia ketika sepertiga malam terakhir dan berkata: ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku akan mengabulkannya, siapa yang meminta kepada-Ku, Aku akan memberinya, dan siapa yang memohon ampunan kepada-Ku, Aku akan mengampuninya.”

Ini menunjukkan bahwa tahajud adalah waktu yang tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya.

Baca juga:

Apa Hukumnya Melakukan Live Streaming saat Salat? Ketahui Sudut Pandang Syariat tentang Praktik Ini

Adapun perkara muslim yang sudah melakukan witir namun hendak salat tahajud. Maka hukumnya boleh-boleh saja. Dalam keterangan ulama mazhab Syafii menjelaskan shalat Tahajud setelah salat Witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Namun, hal baik bagi orang yang memiliki niat untuk salat Tahajud di malam hari, salat Witir bisa dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya.

Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat Witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat Witir. Kalaupun diulang, status ibadahnya salat Witir dihukumi tidak sah.

Baca juga:

Salat Tarawih 'Ngebut', Bagaimana Hukumnya Dalam Al-Quran?

Disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri bahwa, "Disunahkan menjadikan Witir pada sebagai akhir salat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat Witir. Apabila ia ingin melaksanakan salat Tahajud, maka salat Witir-nya dilakukan setelah Tahajud. Namun jika ia melakukan salat Witir lebih dulu kemudian baru melakukan salat Tahajud, maka dia tidak disunahkan mengulang salat Witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: Tidak ada pelaksanaan salat Witir dua kali pada satu malam. Dalam catatan Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, halaman: 132.

Pernyataan senada pun disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah sebagai berikut:

"Apabila seseorang telah melaksanakan salat Witir kemudian ia hendak ber-Tahajud, maka salat Witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafii dan Mazhab Abi Hanifah. (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, halaman: 55)

(Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan