MerahPutih.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama.
Ibadah ini memiliki ketentuan yang jelas, mulai dari pengertian, besaran yang harus dikeluarkan, waktu pembayaran, hingga golongan penerima zakat.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah
Secara bahasa, zakat fitrah berarti zakat yang berkaitan dengan fitri atau berbuka setelah menunaikan puasa Ramadan. Secara syariat, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang hari raya Idul Fitri.
Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar.
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, selama memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Dalam praktiknya, kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk anak-anak.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ bahan makanan pokok.
Dalam ukuran masa kini, 1 sha’ setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau makanan pokok lain yang menjadi kebiasaan masyarakat setempat.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.
Penetapan nilai uang biasanya mengikuti keputusan lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional atau lembaga amil zakat setempat.
Baca juga:
Sah Tidak Bayar Zakat Fitrah Pakai Utang? Ini Jawaban Baznas DKI
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Waktu Wajib
Sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan atau malam Idul Fitri.
2. Waktu Sunnah
Sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
3. Waktu Makruh
Setelah salat Idul Fitri, namun masih pada hari raya.
4. Waktu Haram (Terlambat)
Setelah hari raya Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan, meskipun kewajiban zakat tetap harus dibayarkan sebagai qadha.
Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id agar zakat dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Dengan memahami ketentuan tersebut, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban tahunan semata, tetapi juga sarana untuk memperkuat empati, kebersamaan, dan keadilan sosial dalam menyambut Idul Fitri. (Far)