Sah Tidak Bayar Zakat Fitrah Pakai Utang? Ini Jawaban Baznas DKI

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Sah Tidak Bayar Zakat Fitrah Pakai Utang? Ini Jawaban Baznas DKI

Ilustrasi - Pembayaran zakat fitrah. (ANTARA/Adiwinata Solihin/dok).

MerahPutih.com - Kerap terjadi perdebatan di publik terkait sah tidaknya membayar zakat fitrah Idulfitri menggunakan uang hasil utang. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta mencoba menjawab pertanyaan itu.

“Tidak ada larangan uang hasil utang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin, kepada media, di Jakarta, dikutip Selasa (10/3).

Baca juga:

Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Syarat Bayar Zakat Fitrah Hasil Utang

Namun, Prof. Bunyamin, menegaskan utang yang dimaksud bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan untuk keperluan lain seperti pengembangan usaha.

Pejabat Bazis DKI itu menambahkan jika seseorang benar-benar tidak mampu membayar zakat fitrah, maka kewajiban tersebut gugur. “Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” tandasnya, dikutip Antara

Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga:

Keutamaan dan Waktu Terbaik Bayar dan Bagikan Zakat Fitrah

Hadits Ibnu Umar ra menyebutkan: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat miskin.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang Rp50 ribu per jiwa.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum shalat agar manfaatnya optimal bagi penerima. (*)

#Zakat Fitrah #Baznas #Idul Fitri 2026
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Umat Muslim Rekreasi di Pantai Lagoon Ancol Usai Shalat Iduladha 1447 H
Sejumlah warga menikmati suasana Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Rabu (27/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Mei 2026
Umat Muslim Rekreasi di Pantai Lagoon Ancol Usai Shalat Iduladha 1447 H
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Tiap Keluarga 15 Korban Tewas Tabrakan Kereta Bekasi Dapat Satunan Baznas Rp 3 Juta
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan santunan kepada keluarga 15 korban meninggal dunia dalam tragedi tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Tiap Keluarga 15 Korban Tewas Tabrakan Kereta Bekasi Dapat Satunan Baznas Rp 3 Juta
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
KAI Catat 5 Juta Penumpang Saat Lebaran 2026, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 118%
KAI melayani 5,08 juta penumpang selama Lebaran 2026, naik 8 persen. Okupansi KA jarak jauh tembus 118% dengan ketepatan waktu hampir 100%.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
KAI Catat 5 Juta Penumpang Saat Lebaran 2026, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 118%
Usai Lebaran 2026, Disdukcapil Prediksi Pendatang ke Jakarta Menurun
Disdukcapil DKI mencatat pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2026 hanya 1.335 orang. Tren penurunan terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
Usai Lebaran 2026, Disdukcapil Prediksi Pendatang ke Jakarta Menurun
Momen Haru Halalbihalal Idulfitri 1447 H Prabowo Subianto Bersama Warga Aceh Tamiang
Presiden Prabowo Subianto mencium seorang anak saat Halalbihalal usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 H di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (21/3/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 21 Maret 2026
Momen Haru Halalbihalal Idulfitri 1447 H Prabowo Subianto Bersama Warga Aceh Tamiang
Tradisi Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Umat Muslim Kenang Handai Taulan
Umat Muslim berziarah ke makam sanak keluarga pada momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 21 Maret 2026
Tradisi Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Umat Muslim Kenang Handai Taulan
Khusyuk, Ribuan Umat Muslim Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H Berjamaah di Jatinegara
Ribuan umat Islam menunaikan shalat Idulfitri 1447 Hijriah secara berjamaah di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 21 Maret 2026
Khusyuk, Ribuan Umat Muslim Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H Berjamaah di Jatinegara
Haddad Alwi Meriahkan Panggung Malam Takbiran Eid Mubarak Jakarta di Bundaran HI
Penyanyi religi Haddad Alwi meriahkan panggung Malam Takbiran Eid Mubarak Jakarta di Bundaran HI, Jumat (20/3/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 21 Maret 2026
Haddad Alwi Meriahkan Panggung Malam Takbiran Eid Mubarak Jakarta di Bundaran HI
Bagikan