MerahPutih.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau senilai Rp 91.681.728 per tahun. Angka ini menjadi standar minimal penghasilan seorang Muslim untuk wajib zakat sebesar 2,5 persen.
Keputusan musyawarah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No.15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” kata Ketua Baznas, Noor Achmad, di Jakarta, Rabu (25/2).
Naik 7% Dibanding 2025
Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
Noor menjelaskan keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik melalui program pengentasan kemiskinan.
Menurut dia, penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Harga 85 Gram Emas 14 Karat Jadi Patokan
Angka nisab mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas. Keputusan penggunaan emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
“Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” tandas Noor dikutip Antara. (*)