Persiapan Haji 2025, DPR RI Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan

Jemaah calon haji lansia menggunakan mobil bogie menuju Aula Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. (ANTARAFOTO/Khalis Surry)
Merahputih.com - Komisi VIII DPR RI menekankan urgensi peningkatan mutu layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Penegasan ini disampaikan dalam serangkaian pertemuan, termasuk Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), perusahaan penerbangan, serta para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Selasa (29/4).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menggarisbawahi pentingnya kesiapan seluruh pihak terkait dalam menyelenggarakan ibadah haji secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Baca juga:
Jelang Pemberangkatan Kloter Pertama, 71 Haji Ilegal Coba Menyusup Terbang Lewat Bandara Soetta
“Komisi VIII DPR RI meminta kepada Menteri Agama RI untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara terukur, akuntabel, dan berpihak kepada jemaah,” ujar Abidin.
Isu krusial yang menjadi perhatian utama adalah masalah transportasi udara. Komisi VIII mendesak maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudi Airlines untuk memprioritaskan pelayanan bagi calon jemaah haji asal Indonesia, terutama dalam hal ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan.
Abidin Fikri menegaskan perlunya perbaikan manajemen operasional oleh kedua maskapai tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi para jemaah.
Baca juga:
Petugas Haji Indonesia Ingat, Ketahuan Pilih Kasih Layani Jemaah Langsung Dihukum!
Lebih lanjut, Komisi VIII juga mendorong seluruh Kantor Wilayah Kemenag di Indonesia untuk meningkatkan peran aktif dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada calon jemaah haji, baik terkait aspek manasik (tata cara ibadah haji) maupun kesiapan administrasi.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengawalan yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI terhadap persiapan ibadah haji tahun ini. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar, aman, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Kementerian Haji Didesak Segera Lengkapi Struktur Kelembagaan

MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
