Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Berdasarkan salinan Keppres, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp 78.324.981, Medan Rp 79.379.071, Batam Rp 87.380.981, Padang Rp 81.085.481, Palembang Rp 87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 91.758.281, dan Solo Rp 86.448.981.
Selanjutnya, Surabaya Rp 93.860.981, Balikpapan Rp 88.791.481, Banjarmasin Rp 88.754.481, Makassar Rp 89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp 91.774.581 dan Yogyakarta R p86.170.981.
Baca juga:
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Sementara, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp 45.109.422, Medan Rp 46.163.512, Batam Rp 54.125.422, Padang Rp 47.869.922, Palembang Rp 54.206.922, Jakarta ) Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 58.542.722, dan Solo Rp 53.233.422.
Kemudian, Surabaya Rp 60.645.422, Balikpapan Rp 55.575.922, Banjarmasin Rp 55.538.922, Makassar Rp 55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp 58.559.022, dan Yogyakarta Rp 52.955.422.
Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.
Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Diperintah Kelola Sampah oleh Presiden, Kota Bandung Siapkan Anggaran Rp 348 Miliar
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Bertemu Prabowo, PM Australia Sampaikan Duka Atas Bencana Banjir Sumatera dan Longsor di Jawa Barat
Prabowo Minta Australia Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia
Presiden Prabowo dan PM Australia Albanese Bakal Tandatangani Traktat Keamanan Bilateral
Megawati Paparkan Sikap Politik ke Prabowo Pada Putra Mahkota Abu Dhabi
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
PKB Kenalkan Seluruh Pengurus Daerah ke Presiden Prabowo di Istana
Pemerintah Siapkan Pendanaan Gentenisasi, Tidak Andalkan APBN dan APBD
Prabowo Ingin Rumah Pakai Genteng Bukan Seng, Kemenperin Sebut Produksi Sudah Siap