MerahPutih.com - Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun dalam praktiknya, muncul berbagai pertanyaan terkait aktivitas sehari-hari, termasuk penggunaan inhaler bagi penderita asma dan kebiasaan menghirup minyak angin untuk meredakan pusing atau hidung tersumbat.
Lantas, apakah inhaler dan minyak angin membatalkan puasa?
Mengutip penjelasan dari NU Online, dalam kajian fikih disebutkan bahwa puasa dapat batal apabila terdapat sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, seperti mulut atau hidung, dengan sengaja dan sampai ke bagian dalam tubuh (jauf). Unsur kesengajaan dan sampainya zat ke dalam tubuh menjadi dua faktor penting dalam menentukan hukumnya.
Baca juga:
Main Game Saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Hukumnya Menurut Ulama
Inhaler biasa digunakan pengidap asma untuk melegakan saluran pernapasan. Alat ini menyemprotkan obat berbentuk partikel halus (aerosol) yang dihirup melalui mulut dan masuk ke saluran pernapasan.
Sebagian besar ulama kontemporer berpendapat bahwa penggunaan inhaler dapat membatalkan puasa. Alasannya, partikel obat yang masuk melalui mulut berpotensi mencapai bagian dalam tubuh dan dilakukan secara sengaja, meskipun untuk tujuan pengobatan.
Meski demikian, terdapat pendapat yang memberikan keringanan (rukhsah), terutama bagi pengidap asma kronis yang tidak dapat meninggalkan inhaler. Jika serangan asma membahayakan keselamatan, maka penggunaan inhaler diperbolehkan dan puasa dapat diganti (qadha) di hari lain.
Apabila kondisi penyakit bersifat menahun dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka dapat diganti dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, penderita asma dianjurkan berkonsultasi dengan dokter dan ulama agar dapat menentukan langkah terbaik sesuai kondisi kesehatannya.
Baca juga:
Air Hujan Masuk ke Mulut Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya
Berbeda dengan inhaler, menghirup aroma minyak angin umumnya tidak membatalkan puasa. Sebab, yang terhirup hanyalah aroma atau bau, bukan zat berwujud yang masuk sebagai benda ke dalam rongga tubuh.
Selama penggunaannya hanya sebatas menghirup aromanya atau mengoleskannya di bagian luar tubuh seperti dada, pelipis, atau bawah hidung, maka puasa tetap sah. Aroma tidak termasuk makanan, minuman, atau zat yang mengenyangkan.
Namun, jika minyak tersebut dimasukkan secara sengaja ke dalam rongga hidung dalam bentuk cairan hingga sampai ke tenggorokan, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, seperti aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).” (Far)