Kloter Pertama Besok Berangkat, Jemaah Calon Haji Dibagikan Uang Saku 750 Riyal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Kloter Pertama Besok Berangkat, Jemaah Calon Haji Dibagikan Uang Saku 750 Riyal

Petugas memperlihatkan amplop berisi uang saku untuk biaya hidup sebelum dibagikan kepada jamaah calon haji (JCH) Embarkasi Makassar di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Arnas Padda

MerahPutih.com - Kloter pertama haji 2026 akan mulai berangkat dari tanah air pada Rabu besok 22 April. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar mulai membagikan uang saku (living cost) sebesar Rp 3,4 juta atau setara 750 riyal kepada jamaah calon haji (JCH) sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

“Sebelum pemberangkatan, semua persyaratan administrasi dan lainnya, termasuk pembagian uang saku itu dilakukan semua di asrama haji,” kata Ketua PPIH Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, di Makassar, Selasa (21/4).

Baca juga:

Jemaah Calon Haji Gelombang Pertama di Madinah Bakal Tempati 118 Hotel

Uang Saku Hak Jamaah Calon Haji

Ikbal menegaskan uang saku merupakan hak jamaah yang wajib diberikan sebelum pemberangkatan. Tercatat, sebanyak 16.750 calon haji dari delapan provinsi yang berangkat melalui Embarkasi Makassar menerima pembagian uang saku.

Penyelenggaraan haji Embarkasi Makassar tahun ini dijadwalkan berlangsung 31 hari hingga 21 Mei 2026, dengan kepulangan jamaah dimulai pada 1 Juni hingga 1 Juli 2026.

Baca juga:

23 Katering Manjakan Lidah Nusantara Calon Haji di Tanah Suci, Tersedia Menu Khusus Lansia

Bukan Tamasya Jangan Bawa Uang Berlebihan

Lebih jauh, Ikbal mengingatkan jamaah agar membawa uang secukupnya dan fokus pada tujuan utama, yaitu ibadah. Dengan adanya pembagian uang saku ini, jamaah diharapkan lebih tenang dan siap menjalani ibadah haji dengan khusyuk.

“Tidak ada ketentuan berapa uang yang harus dibawa, karena ini bukan tamasya, tetapi murni untuk ibadah. Jadi, sebaiknya manfaatkan waktu untuk memperbanyak ibadah agar hajinya bisa mabrur,” tandasnya, dilansir Antara. (*)

#Haji 2026 #Ibadah Haji #Iqra
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.

Berita Terkait

Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Survei BPS mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 mencapai 83,28 dan masuk kategori sangat memuaskan. Layanan bandara tertinggi 84,76.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Kemenhaj akan membentuk tim khusus Daker Armuzna di Arafah, Muzdalifah, dan Mina mulai musim haji 2027. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan mengatasi keluhan jamaah terkait tenda dan toilet.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Operasional Jemaah Haji 2026 Rampung, Menhaj RI Catat Sejumlah Kekurangan
Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pendampingan hingga seluruh jemaah dinyatakan laik terbang dan dapat dipulangkan ke Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Operasional Jemaah Haji 2026 Rampung, Menhaj RI Catat Sejumlah Kekurangan
Bagikan