MerahPutih.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penipuan badal haji dan dam jemaah dilakukan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dugaan praktik itu diungkap Tim Pelindungan Jamaah PPIH bersama KJRI. Dugaan penipuan tersebut melibatkan badal haji untuk 140 orang, dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dugaan praktik tersebut dilakukan oknum KBIHU bekerja sama dengan mukimin. Kemenhaj telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga:
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ujarnya.
Ia menyoroti praktik penyelewengan pembayaran dam. Padahal, dam kewajiban yang harus dibayarkan melalui saluran resmi Adahi. Namun, dalam kasus tersebut, anggota jemaah dikenakan tarif 720 riyal, tetapi dana tidak disetorkan ke Adahi.
“Dam itu salah satu yang mandatori atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” katanya.
Praktik tersebut merugikan anggota jemaah. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari anggota jamaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.
“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jamaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” ujarnya.
Kemenhaj akan mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Penertiban akan dilakukan secara administratif, termasuk pencabutan izin, serta dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena lokusnya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di tanah air,” katanya.
Pemerintah akan membuka informasi kasus ini secara resmi dan rinci kepada publik. Tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan penjelasan detail, termasuk KBIHU yang diduga terlibat.