Kebijakan Baru Arab Saudi Picu Masalah Haji 2025, Jemaah Diminta Bersabar

Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)
Merahputih.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI didesak untuk segera mengambil langkah strategis mengatasi berbagai masalah teknis pelaksanaan ibadah haji 2025.
“Permasalahan ini muncul karena adanya kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi, seperti kewajiban mendaftar di aplikasi Nusuk bagi jemaah yang ingin masuk ke Masjidil Haram, serta pemisahan hotel antara suami-istri,” ujar Aprozi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5).
Ia menegaskan bahwa masalah ini berdampak langsung pada kenyamanan dan kekhusyukan ibadah jemaah. Masalah ini juga muncul akibat kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi, seperti kewajiban mendaftar di aplikasi Nusuk untuk masuk Masjidil Haram dan pemisahan hotel.
Baca juga:
Perubahan sistem syarikah dari satu menjadi delapan perusahaan juga menyebabkan pemisahan tempat tinggal, yang sayangnya tidak disertai sosialisasi memadai kepada pemerintah Indonesia.
"Kurangnya komunikasi ini menyulitkan Indonesia dalam menyesuaikan pelayanan kepada jemaah," jelas dia.
Selain itu, Aprozi menyoroti sistem keberangkatan yang tidak serentak dalam satu keluarga, yang mengakibatkan mereka ditempatkan di hotel berbeda. Ini menimbulkan ketidaknyamanan dan mengurangi kekhusyukan ibadah.
Baca juga:
Jemaah Termuda Berusia 18 Tahun Kenang Wasiat Almarhum Ayahnya hingga Mampu Naik Haji Tahun Ini
Terkait keterlambatan penerbangan, Aprozi menyayangkan minimnya pesawat cadangan di embarkasi Indonesia dan antrean penerbangan di Arab Saudi yang memperlambat proses kepulangan jemaah.
Meski menyampaikan kritik tegas, Aprozi mengingatkan jemaah untuk menjaga niat ibadah dan bersabar di Tanah Suci.
Ia mengimbau agar jemaah tidak mudah mengeluh atau menyebarkan video negatif di media sosial terkait fasilitas. Aprozi menekankan pentingnya meluruskan niat ibadah agar tidak mendapat balasan yang tidak baik.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Kementerian Haji Didesak Segera Lengkapi Struktur Kelembagaan

Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
