MERAHPUTIH.COM - KONDISI tubuh saat puasa terkadang kurang fit. Kondisi tubuh pengidap penyakit tak bergejala tidak bisa ditebak kapan akan kambuh. Hal ini biasanya terjadi pada penderita gangguan pernapasan. Beberapa pengidap gangguan pernapasan membutuhkan obat seperti inhaler untuk melonggarkan pernapasan yang sesak.
Kondisi mengonsumsi obatan ini pun menjadi bahan diskusi di ruang publik, apakah diperbolehkan? Karena ada cairan (uap) yang masuk ke rongga tubuh. Mengenai hal ini, telah dijawab Riwayat Hadits Laqith bin Shobroh. Isinya menyebutkan bahwa shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR Abu Daud no 2366, An Nasai no 87, Tirmidzi no 788, Ibnu Majah no 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Baca juga:
Pakai Inhaler saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Obat inhaler atau obatan untuk pernapasan mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih, cukup manjur. Menurut ulama, obat tetes hidung atau sejenis inhaler tidak membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Karena aktivitasnya bukan makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf.
Tak cuma itu, tujuan mengonsumsi obat inhaler atau tetes ini untuk mengurangi gejala penyakit, bukan menganjal rasa lapar dan haus. Selain itu, di dalam inhaler atau obat tetesnya tidak mengandung bahan makanan apa pun.(tka)
Baca juga:
Pengemudi Sigra Tewas Saat Terjebak Macet Banjir Jakbar, Polisi Temukan Inhaler dalam Mobil