Travel Berangkatkan Jemaah Haji Dengan Visa Non-Haji Wajib Dicabut Izin

Selasa, 29 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi, tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik pada musim haji tahun ini dengan menerapkan regulasi yang sangat ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah.

Arab Saudi menyampaikan banyak kasus terjadi di mana masyarakat tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa non-haji, padahal hal itu dilarang keras.

"Sekarang, Arab Saudi melakukan penegasan, ya kita di Indonesia juga melakukan penegasan, travel-travel yang nakal itu harus dikasih sanksi yang tegas, bila perlu dicabut izinnya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4).

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi temuan kasus jemaah calon haji yang menggunakan visa ilegal, seperti visa kerja, sekaligus menanggapi peringatan dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan visa haji.

Baca juga:

Gelombang Pertama Keberangkaran Haji Dimulai 2 Mei, Jemaah 41 Hari di Arab Saudi

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa selain visa haji ketika datang ke tanah suci pada musim haji 2025.

"Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan