Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Hiburan & Gaya Hidup

Tak Mampu Bayar Sekaligus, Bolehkah Fidyah Dicicil? Ini Penjelasan Ulama

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026

MerahPutih.com - Fidyah merupakan bentuk tebusan atau denda yang wajib dibayarkan ketika seseorang meninggalkan kewajiban puasa atau melanggar ketentuan tertentu dalam ibadah.

Kewajiban ini berlaku bagi beberapa golongan, seperti ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, orang lanjut usia yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, serta mereka yang menunda qadha puasa Ramadan tanpa alasan syar’i hingga memasuki Ramadan berikutnya.

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan yang diberikan untuk membebaskan diri dari suatu tanggungan. Dalam ajaran Islam, ketentuan ini menjadi jalan keluar bagi orang-orang yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa atau haji karena kondisi tertentu. Dengan demikian, kewajiban ibadah tersebut tidak sepenuhnya hilang, melainkan diganti dengan bentuk amalan lain.

Dalam praktiknya, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menunaikan fidyah secara langsung atau sekaligus. Kondisi finansial yang terbatas atau adanya kebutuhan mendesak sering kali menjadi kendala dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Akibatnya, pembayaran fidyah yang seharusnya segera diselesaikan justru tertunda, bahkan bisa menumpuk. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: bolehkah fidyah dibayarkan secara dicicil atau bertahap?

Baca juga:

Hukum Puasa bagi Orang Sakit Menurut Islam, Kapan Boleh Tidak Berpuasa?

Puasa Sah Tapi Pahala Bisa Gugur? Ini Pentingnya Menjaga Lisan saat Ramadan

Perlu dipahami bahwa kewajiban fidyah memiliki landasan yang jelas dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa orang yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki kemungkinan untuk menggantinya di hari lain diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya:

“Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Surah Al-Baqarah: 184).

Ayat tersebut menjadi dasar utama kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat.

Baca juga:

Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Merujuk penjelasan ulama tafsir, Syamsuddin al-Qurthubi (wafat 671 H), ayat tersebut menjelaskan bahwa fidyah diwajibkan bagi orang-orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu dalam Islam.

Contohnya adalah orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut dan tidak memiliki harapan untuk dapat menggantinya di kemudian hari, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, ketentuan fidyah juga berlaku bagi perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janin atau bayinya.

Dalam kondisi tersebut, fidyah menjadi pengganti kewajiban puasa yang tidak dapat ditunaikan. Bentuknya adalah memberi makan kepada orang miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. (Far)

Baca Artikel Asli