Suasana Haru Iringi Kepergian 3 Generasi Asal Aceh untuk Naik Haji Tahun Ini
Minggu, 25 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Penyelenggaraan ibadah haji 2025 selalu memunculkan cerita menarik. Salah satunya Ruhani Usman Umar (83) yang berangkat haji bersama putri dan cucunya.
Ruhani bersama sang putri, Zubaidah (62) dan cucunya, Rosmida (35) berangkat dan tergabung sebagai jemaah haji tahun 2025 dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-07 Embarkasi Aceh. Ketiganya berangkat menuju Baitullah, Sabtu (24/5) malam, dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
Zubaidah mengaku terharu bisa berangkat haji bertiga bersama ibu dan anaknya.
"Saya terharu," ujarnya kepada wartawan di Asrama Haji Embarkasi Aceh dikutip Minggu (25/5).
Ia menuturkan bahwa mendaftar haji pada 1 Agustus 2012 lalu bersama suaminya. "Namun suami meninggal setahun lalu," kenang Zubaidah.
Meninggalnya sang suami jadi jalan bagi sang putri untuk pergi haji. “Jadi anak saya menggantikan almarhum suami," ujarnya.
Zubaidah juga berangkat ke tanah suci karena nomor porsi almarhum ayahnya dilimpahkan kepadanya.
Baca juga:
203.309 Visa Peserta Calon Haji Telah Terbit, 31 Mei 2025 Pemberangkatan Terakhir
"Jadi setelah suami meninggal, saya tanya sama anak, siapa yang mau menggantikan, akhirnya Ros yang menggantikan. Saya juga sudah minta izin sama suaminya Ros, dan diizinkan," kata Zubaidah.
Sementara Ruhani, ibunda Zubaidah, mendaftar haji pada 1 Agustus 2017. Seharusnya ia menunggu sampai 20 tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Namun berkat program penggabungan mahram, Ruhani bisa ikut berangkat tahun ini karena digabungkan porsi keberangkatannya dengan anak kandungnya, Zubaidah.
"Karena adanya kebijakan penggabungan mahram, membuat kami bisa berangkat pada tahun yang sama, kloter yang sama dan penginapan yang sama," ujar Zubaidah.
Zubaidah berharap perjalanan sucinya bisa sempurna dan kembali ke tanah air dengan nyaman.
"Doakan kami sehat-sehat selama perjalanan dan di tanah suci bisa melaksanakan rukun dengan sempurna dan pulang ke Aceh menjadi hajjah yang mabrur," kata Zubaidah.
Pelimpahan nomor porsi haji adalah proses pengalihan nomor antrian haji dari jemaah haji yang tidak dapat berangkat haji karena sakit permanen atau meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, nomor porsi jemaah haji reguler karena sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.
Kebijakan penggabungan mahram bagi jemaah haji diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024. (Knu)