Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus

Jumat, 28 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima di Jakarta wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan hari pertama Ramadan 1446 Hijriah. Demikian aturan hasil kesepakatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Lisa P. Sanjoyo menambahkan aturan wajib tutup juga berlaku pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Lebaran 2025.

Adapun, PHRI DKI Jakarta memperbolehkan bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima beroperasi di luar hari-hari yang sudah ditentukan itu dengan jam operasional khusus.

Baca juga:

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham

“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB," kata Lisa, dikutip dari Antara, Jumat (28/2).

Lisa menambahkan waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya selama bulan Ramadan. "Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional," tuturnya.

Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi aturan waktu operasional ini.

Baca juga:

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Hari Ini

”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri,” ungkapnya.

Wahyu mengingatkan kemungkinan potensi penolakan dari warga terhadap kegiatan operasional klub malam, diskotek, dan rumah pijat selama Ramadan. Adapun teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata, termasuk pengawasan telah diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan