MerahPutih.com - Polres Kabupaten Lombok Tengah menerapkan kebijakan unik selama bulan Ramadan. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak dikenakan sanksi denda tilang, tapi tilang 'syariah'.
Program ini digagas oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat dan bertujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis kepada para pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi menjelaskan bahwa tilang syariah diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu.
Pelanggar lalu lintas tidak akan dikenakan sanksi denda tilang, jika mereka mampu membaca atau mengaji ayat-ayat suci Alquran.
"Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran," kata AKP Puteh kepada wartawan dikutip Rabu (5/3).
Baca juga:
Ratusan Pengendara Kena Tilang saat Operasi Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman
Penerapan tilang syariah ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Ini juga dilakukan agar meningkatkan minat untuk membaca Alquran.
"Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat,” ucapnya.
Namun, dari informasi yang dihimpun, setelah diterapkan selama sekitar dua hari, kegiatan tilang syariah dihentikan pelaksanaannya mulai Senin (3/4).
Alasannya, kebijakan itu mengundang penafsiran yang berbeda di masyarakat sehingga pihaknya memutuskan untuk kembali pada ketentuan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas. (Knu)