KJRI Jeddah Ingatkan Jemaah Haji Turuti Aturan Dam, Jangan Tergiur Jual Beli Dam Ilegal
Selasa, 20 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran Dam secara resmi. Jemaah diharapkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan an WNI untuk tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah, sebab pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan ada enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap kepolisian di Madinah, Arab Saudi, atas dugaan promosi pembayaran Dam ilegal.
"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," kata Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Makkah, Senin (19/5).
Yusron mengatakan, saat mendapati laporan tersebut, KJRI langsung bergerak dan bertemu dengan enam WNI itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.
Baca juga:
"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli Dam atau di sini disebutnya Hadyu," ujar Yusron.
Ia menyebut, mahasiswa yang ditangkap dianggap menerima uang yang diduga terkait Dam. Sementara, empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan Dam secara ilegal.
"Jadi ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang," katanya.
Kemudian soal empat orang mukimin, pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi Dam tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu. Saat ini keenam WNI itu sudah dibebaskan karena bukti belum mencukupi. (*)