Merahputih.com - Kementerian Haji dan Umrah memperketat pengawasan serta pemantauan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 untuk kategori reguler maupun khusus. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar kualitas layanan dan regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menginstruksikan seluruh petugas di Arab Saudi untuk melakukan pendataan komprehensif terhadap setiap dinamika di lapangan.
Baca juga:
Bus Solawat Mulai Dioperasikan Angkut Jemaah Haji ke Masjidil Haram Secara Gratis
Ancaman Sanksi Bagi Penyelenggara Tak Patuh
Instruksi tersebut mewajibkan petugas mencatat, merekam, dan mendokumentasikan setiap temuan, baik pencapaian positif maupun kendala negatif. Dokumentasi ini berfungsi sebagai basis data utama untuk pengendalian dan evaluasi berkala.
"Temuan yang didapat pada pelaksanaan haji tahun 2026 ke depan akan menjadi bagian dari upaya pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji," tegas Harun, Kamis (30/4).
Kemenhaj sendiri terikat amanah Pasal 82 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan penyampaian laporan evaluasi kepada lembaga legislatif maksimal 30 hari setelah operasional haji berakhir. Oleh karena itu, akurasi data dari lapangan menjadi krusial untuk memenuhi standar transparansi publik.
Audit Teknologi dan Integrasi Data E-Hajj
Harun menyoroti rendahnya kepatuhan pelaporan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Data tahun sebelumnya menunjukkan sekitar 600 jemaah haji khusus belum terinput dalam Sistem Komputerisasi Pengawasan Haji dan Umrah (Siskopatuh). Ketidaksesuaian ini memicu kecurigaan adanya prosedur yang dilewati oleh pihak penyelenggara.
“Bagi yang tidak patuh akan diberikan catatan dan menjadi bahan evaluasi dalam penentuan penyelenggara pada tahun berikutnya,” ungkap Harun.
Baca juga:
Bus Haji Indonesia Kecelakaan Pulang Ziarah dari Jabal Magnet, 10 Orang Terluka
Sebagai solusi jangka panjang, kementerian menyiapkan sistem pengawasan berbasis integrasi data teknologi. Metode ini melibatkan pencocokan nomor paspor pada data visa E-Hajj dari Pemerintah Arab Saudi dengan data pelunasan domestik.
Selain itu, rencana pembentukan kantor sektor khusus akan segera direalisasikan sebagai pusat layanan terpadu bagi PIHK untuk meningkatkan koordinasi dan perlindungan terhadap jemaah.