Kemenag Tegaskan Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu Haji 2025, Jemaah Wajib Tahu!

Kamis, 22 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan edaran yang melarang jemaah calon haji untuk melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Makkah dan sekitarnya. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.

Baca juga:

Kebijakan Baru Arab Saudi Picu Masalah Haji 2025, Jemaah Diminta Bersabar

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pembayaran Dam di Arab Saudi wajib dilakukan melalui lembaga resmi, yaitu Adahi, baik melalui situs web www.adahi.org atau agen pemasaran resminya seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi.

"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," tegas Muchlis M. Hanafi dalam keterangannya, Kamis (22/5).

Selain Adahi, jemaah calon haji juga memiliki opsi pembayaran Dam/Hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca juga:

Perjuangan Ibu Pedagang Serabi asal Tebing Tinggi, Menabung Belasan Tahun hingga Berangkat Haji Tahun di 2025

Kementerian Agama telah mengatur tata kelola Dam/Hadyu ini melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 mengenai harga dan rekening pembayaran.

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan