Kemenag Tegaskan Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu Haji 2025, Jemaah Wajib Tahu!
Jemaah calon haji (JCH) kategori lanjut usia (lansia) yang diberangkatkan melalui Embarkasi Makassar. ANTARA/HO-Kemenag Sulsel
Merahputih.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan edaran yang melarang jemaah calon haji untuk melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Makkah dan sekitarnya. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.
Baca juga:
Kebijakan Baru Arab Saudi Picu Masalah Haji 2025, Jemaah Diminta Bersabar
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pembayaran Dam di Arab Saudi wajib dilakukan melalui lembaga resmi, yaitu Adahi, baik melalui situs web www.adahi.org atau agen pemasaran resminya seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi.
"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," tegas Muchlis M. Hanafi dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Selain Adahi, jemaah calon haji juga memiliki opsi pembayaran Dam/Hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Baca juga:
Kementerian Agama telah mengatur tata kelola Dam/Hadyu ini melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 mengenai harga dan rekening pembayaran.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR